Berita

PEMKAB BANGKA DAN KANWIL KEMENKUM KEMBALI MELAKSANAKAN PENGHARMONISASIAN RANPERKADA KABUPATEN BANGKA MENGENAI PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH, PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA DI KECAMATAN PEMALI

Pada hari Kamis, tanggal 26 Juni 2025 Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengadakan rapat Harmonisasi Raperbup Kabupaten Bangka. Rapat yang berlangsung di lantai II Kanwil Kemenkum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut dibuka oleh kepala divisi peraturan peraturan perundang-undangan dan pembinaan hukum Bapak Ismail, S.H., M.H., dan Ibu Siti Latifah, rapat Harmonisasi ini juga dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah Kabupaten Bangka yaitu Ibu Rismy Wiramadonnah, S.STP., M.Si (Plt Asisten Pemerintah dan kesejahteraan rakyat), Ibu Sri Elly Safitri, S.H (Kabag Hukum dan Ham Setda Kab Bangka), Bapak Sobran, SP (Kabag Adm. Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa), Ibu Nursilawati, S.T (Plt. Kabag Adm. Perekonomian), Bapak Abdi Nursahri, S.T (Direktur PERUMDA Air Minum Tirta Bangka), Ibu Nurlely (Kabid pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Ibu Susi (PNS Dinas Kesehatan) beserta staf yang mendampingi, serta dihadiri pula oleh Perancang Peraturan perundang-undangan di lingkungan Kemenkum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dalam sambutannya Bapak Dr. Rahmat Feri Pontoh, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa harmonisasi produk hukum daerah ini merupakan kewajiban Pemerintah daerah, baik itu raperbup, sebelum ditetapkan sebagai Perda ataupun Perbup, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang terakhir Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 kemudian diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2018, dalam penyusunan produk hukum daerah, hendaklah melibatkan tenaga perancang peraturan perundang-undangan yang ada kabupaten maupun lingkungan Kemenkum. Ini adalah sebuah kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam aturan, dan dalam penyusunan produk hukum haruslah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum. Selanjutnya Kabag Hukum dan HAM, Sekretariat daerah Kabupaten Bangka,  Ibu Sri Elly Safitri serta menjelaskan urgensi dari 4 Raperbup Harmonisasi yaitu :

  1. Raperbup tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Usaha Milik Daerah, raperbup ini disusun guna meninjaklanjuti ketentuan Pasal 93 ayat (3) tentang Pengadaan Barang dan Jasa BUMD yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka, dalam pelaksanaanya agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dimana awal pemerkasa dalam hal ini adalah Bagian Adm Perekonomian yang berkoordinasi dengan Bagian Adm. Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa, hanya penyusunan Raperkada ini PERUMDA Air Tirta Bangka, tetapi setelah dilakukan rapat internal akhirnya disusunlah raperbup ini, yang nantinya akan digunakan oleh seluruh BUMD yang ada lingkungan pemerintah kabupaten Bangka.
  2. Raperpub tentang penetapan dan penegasan batas desa di kecamatan Pemali dan raperkada tentang penetapan dan penegasan batas desa di kecamatan Puding Besar.
  3. Raperbup tentang petunjuk pelaksanaan pelayanan kesehatan calon Pengantin, Raperbup ini disusun dalam rangka percepatan penurunan Angka kematian ibu (AKI), Angka Kematian Bayi (AKB) dan Stunting. di Kabupaten Bangka.

Adapun hasil kajian dan analisa terkait saran dan masukan dr tim Perancang Kanwil Hukum Babel thd Raperbup diatas akan disampaikan secara resmi dan tertulis oleh Kanwil Hukum.

Sumber: 
JDIH Kab. Bangka
Penulis: 
Bagian Hukum dan HAM Setda Bangka
Fotografer: 
Bagian Hukum dan HAM Setda Bangka
Editor: 
Bagian Hukum dan HAM Setda Bangka
Bidang Informasi: 
JDIH