SUNGAILIAT – Pemerintah Kabupaten Bangka melalui Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka menfasilitasi kegiatan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan Konsepsi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bangka. Kegiatan ini dilaksanakan di Lantai II, Ruang Media Center Bangka (MCB) Kantor Bupati Kabupaten Bangka pada selasa (9/12/2025).
Rapat dibuka oleh Plt Asisten III Setda Kabupaten Bangka Rismi Wira Madona, dihadiri oleh Ketua Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Muhammad Iqbal beserta staf, Perancang Peraturan perundang-undangan Kanwil Babel, Sri Elly Safitri selaku Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka beserta para staff, dan perwakilan dari perangkat daerah pengusul yaitu: BKPSDMD, DINKES, dan BPKAD Kabupaten Bangka. Pertemuan ini sendiri didasari dari surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Nomor W.7PP.04.02-5246, Tanggal 4 Desember 2025, hal Undangan Rapat Harmonisasi Ranperkada Kabupaten Bangka.
Harmonisasi ini, dilaksanakan dengan memperhatikan aspek substansi dan teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sebagaimana telah disampaikan Rismi Wira Madona dalam pembukaannya, menyampaikan tujuan dari pengharmonisasian Raperbup ini adalah agar setiap peraturan yang dibentuk selaras, tidak tumpang tindih dan tidak salah dalam pengimplementasinya. Ia juga menambahkan bahwa keberadaan Kanwil Kemenkum Babel menjadi bagian strategis dalam mengawal penyusunan regulasi yang berkualitas, efektif dan selaras guna menghasilkan penguatan substansi yang lebih komprehensif.
Adapun tiga Rancangan Peraturan Bupati (RAPERBUP) yang diharmonisasikan pada kegiatan ini adalah:
- Raperbup tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkolosis Tahun 2025-2029 yang berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021;
- Raperbup tentang Manajemen Talenta ASN yang berpedoman pada PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2020; dan
- Raperbup tentang Kebijakan Akuntasi pada Badan Layanan Umum Daerah Bidang Kesehatan yang berpedoman dari Permendagri Nomor 9 Tahun 2018.
Kegiatan dibuka dengan penjelasan dari masing-masing Raperbup yang diusul dari perangkat daerah terkait, dan dilaksanakan dengan mencermati setiap aspek substansi peraturan, dimulai dari klarifikasi materi muatan, kesesuaian norma yang mengatur, hingga keselarasan antar masing-masing peraturan. Tim perangkat daerah melakukan diskusi pasal perpasal dengan seksama guna memastikan keselarasan sistematika, tata naskah dan ketepatan penggunaan istilah hukum yang mengatur.
Rapat ini berlangsung secara dinamis, masing-masing perangkat daerah pengusul memberikan penjelasan terkait kebutuhan regulatif serta implementasi di lapangan. Kanwil Kemenkum Babel memberikan masukan-masukan substantif dan teknis agar setiap regulasi dapat memenuhi standar legal drafting, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Bangka.
Harmonisasi dilakukan sebagai bagian proses penyusunan peraturan perundang-undangan daerah guna memastikan ketaatan regulasi terhadap peraturan yang lebih tinggi, kesesuaian substansi, serta konsistensi norma dan struktur penulisan peraturan. Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka memfasilitasi penyelenggaraan harmonisasi ini sebagai bentuk dukungan teknis dan adminsitratif terhadap perangkat daerah dalam merumuskan rancangan regulasi yang berkualitas.
Pada pembahasan Raperbup tentang penanggulangan Tuberkolosis, Tim Kanwil menekankan pentingnya keselarasan dengan strategi nasional eliminasi TBC serta singkronisasi dengan standar pelayanan kesehatan. Dinas Kesehatan diminta menjelaskan urgensi penyusunan regulasi tersebut, terutama terkait pelaporan, tata kelola layanan TBC, dalam upaya penanggulangan penyakit yang masih menjadi prioritas kesehatan nasional tersebut.
Pembahasan kemudian berlanjut pada Raperbup tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN). Tim perancang Kanwil menanyakan peraturan yang mengatur terkait Manajemen Talenta di Pemerintahan Kabupaten Bangka, serta memberikan masukan terkait penerapan prinsip meritokrasi agar sesuai dengan kebijakan nasional. BKD diminta memaparkan alasan urgensi regulasi, termasuk kebutuhan memperkuat sistem pembinaan karier ASN di Kabupaten Bangka karena peraturan ini, mengatur dan menyangkut seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka.
Sementara itu, Raperbup mengenai kebijakan Akuntansi dan Tata Kelola Badan Pelayanan Umum Daerah (BLUD) tentang aspek keselarasan dengan Standar Akuntasi Pemerintah (SAP) serta mekanisme pengelolaan BLUD. Tim kanwil meminta penjelasan terkait ruang lingkup pengaturan kebijakan, urgensi kebijakan, serta penyesuaian dengan pengelolaan keuangan daerah.
Dengan proses harmonisasi yang berjalan interaktif, diskusi dan klarifikasi dari masing-masing perangkat daerah, diperoleh setiap catatan, koreksian dan rekomendasi yang diberikan tim Kanwil, dan menjadi landasan bagi perangkat daerah untuk melakukan penyempurnaan substansi dan format naskah Raperbup tersebut.
Melalui kegiatan ini, diharapkan ketiga Raperbup yang diusulkan perangkat daerah tersebut, bukan hanya memenuhi standar peraturan perundang-undangan, tetapi pula memiliki kejelasan norma, serta menjadi landasan hukum yang kuat dalam melaksanakan program dan kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka. Harmonisasi ini mempertegas komitmen pemerintah daerah yang mampu menjawab tantangan pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik, menghasilkan regulasi yang berkualitas, transparan, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta tuntutan tata kelola pemerintah yang baik.


