PROFIL
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 4 Tahun 1979 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah Daerah Tingkat II Bangka di bentuk Bagian Hukum, Organisasi dan Tatalaksana, dan setelah mengalami beberapa kali perubahan terakhir Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 24 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka, nomensklatur Bagian Hukum, Organisasi dan Tatalaksana berubah menjadi Bagian Hukum.
Kemudian berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka, Bagian Hukum mengalami perubahan nomenklatur menjadi Bagian Hukum dan Organisasi yang merupakan Bagian dari Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka. Namun dalam perkembangannya sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2008, nomensklatur Bagian Hukum dan Organisasi berubah menjadi Bagian Hukum dan HAM, karena Bagian Organisasi menjadi Bagian yang berdiri sendiri.
Setelah mengalami beberapa kali perubahan Organisasi Perangkat Daerah sesuai dengan amanat Permenpan RB mengenai penyetaraan jabatan fungsional, Bagian Hukum dan HAM juga mengalami perubahan tugas dan fungsi terakhir sesuai Peraturan Bupati Bangka Nomor 46 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bangka Nomor 86 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Tipe A. terakhir untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka ketentuan peran koordinasi kelompok jabatan fungsional penyetaraan jabatan sudah tidak berlaku lagi sehingga pengaturan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Tipe A Kabupaten Bangka perlu ditinjau kembali dan mengalami beberapa point perubahan, sehingga berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka ditetapkan Peraturan Bupati Bangka Nonor 38 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Tipe A Kabupaten Bangka dengan mencabut Peraturan Bupati Bangka Nomor 46 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Tipe A Kabupaten Bangka (Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2018 Nomor 48) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bangka Nomor 86 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bangka Nomor 46 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Tipe A Kabupaten Bangka (Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2021 Nomor 87)
Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dipimpin oleh Kepala Bagian yang mempunyai tugas membantu sebagian tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dalam merencanakan teknis operasional, merumuskan kebijakan, koordinasi teknis administratif penyusunan rumusan kebijakan di lingkungan Pemerintah Daerah yang meliputi analisa dan pengkajian produk hukum dan peraturan perundang-undangan, fasilitasi dan pembinaan permasalahan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), fasilitasi penyelesaian sengketa perdata dan tata usaha negara serta pelayanan dokumentasi hukum melalui pengembangan Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum (JDIH).
Bagian Hukum dan HAM berada di bawah rentang kendali Asisten Pemerintahan dan Kesra yang juga membawahi Bagian Administrasi Pemerintahan Umum dan Bagian Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan. Bagian Hukum dan HAM dipimpin oleh seorang Kepala Bagian dan didukung oleh 1 (satu) Jabatan Fungsional Perancang Ahli Muda dan 2 (dua) Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Muda serta beberapa Jabatan Fungsional Umum (pelaksana).