Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Bupati Bangka Nomor 38 Tahun 2023, Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dipimpin oleh Kepala Bagian yang mempunyai tugas membantu sebagian tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dalam merencanakan teknis operasional, merumuskan kebijakan, koordinasi teknis administratif penyusunan rumusan kebijakan di lingkungan Pemerintah Daerah yang meliputi analisa dan pengkajian produk hukum dan peraturan perundang-undangan, fasilitasi dan pembinaan permasalahan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), fasilitasi penyelesaian sengketa perdata dan tata usaha negara serta pelayanan dokumentasi hukum melalui pengembangan Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum (JDIH
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mempunyai fungsi :
- perencanaan penyusunan program dan kegiatan pada Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM);
- pelaksanaan koordinasi dan pelayanan administratif kepada Perangkat Daerah terkait dengan Penyusunan Produk hukum Daerah;
- pengoordinasian penyusunan rancangan Peraturan Daerah, rancangan Peraturan Bupati, rancangan Keputusan Bupati dan rancangan perjanjian kerjasama (MOU);
- penelaahan dan pengevaluasian pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
- pengoordinasian pemberian bantuan hukum kepada semua unsur Pemerintahan Daerah atas masalah hukum yang timbul dalam pelaksanaan tugas;
- pengoordinasian publikasi produk hukum dan dokumentasi hukum;
- pelaksanakan program utama Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM);
- pengoordinasian penyelesaian masalah yang berkaitan dengan perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan dan penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM);
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang dan tugasnya; dan
- pemberian saran-saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Bangka membawahi Kelompok Jabatan Fungsional yang terdiri dari :
- Jabatan Funsional Perancang Ahli Muda dan Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Muda, dan;
- Jabatan Fungsional Umum (pelaksana).