Sungailiat, 8 Agustus 2025--Pemerintah Kabupaten Bangka bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan harmonisasi dua rancangan Peraturan Kepala Daerah Kegiatan ini digelar di ruang rapat Kantor Desa Deniang Kecamatan Riau Silip sebagai upaya penyelarasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kecamatan Bakam dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kecamatan Merawang.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Dinas Pemerintahan Desa Dalyan Amrie, Analis Hukum Ahli Muda M. Taufik, S.H., Analis Hukum Ahli Pertama Ramadhani, S.H., serta sejumlah perwakilan dan perangkat daerah lainnya. Dari pihak Kemenkum, hadir tim perancang peraturan perundang-undangan yang dipimpin oleh Muhammad Iqbal, S.H., M.H. serta Bpk. Ismail, S.H., M.H. (JFT Perancang Perundang-undangan Ahli Madya pada Kanwil Hukum Prov. Kep. Bangka Belitung)
Dalam sambutannya, Dalyan Amrie menyampaikan banyak berterima kasih kepada pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung karena telah memfasilitasi harmonisasi produk hukum daerah diharapkan dengan adanya Raperbup ini dapat mempertegas pengadministrasian terhadap batas desa.
Bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Raperbup merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Yang mana ada 2 (dua) produk hukum yang akan diharmonisasi yaitu :
- Raperkada tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kecamatan Bakam.
- Raperkada tentang Penetapan dan Penegasan Batasa Desa di Kecamatan Merawang.
Diharapkan agar penyusunan produk hukum daerah dengan mempedomani Pasal 98 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015, dimana keterlibatan JFT Perancang dalam pembentukan Raperda dan Raperkada dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan/harmonisasi, pengesahan/ penetapan, dan pengundangan
kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dengan membahas satu persatu atas pasal demi pasal terhadap draf Raperkada terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperkada dari aspek legal drafting dengan mengkuti petunjuk dan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Adapun hasil kajian dan analisa terkait saran dan masukan dr tim Perancang Kanwil Hukum Babel terhadap Raperbup tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kecamatan Bakam dan Raperbup tentang Penetapan dan Raperbup Penegasan Batas Desa di Kecamatan Merawang.akan disampaikan secara resmi dan tertulis oleh Kantor Wilayah Hukum.