SUNGAILIAT – Dalam upaya memperkuat sistem tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka menggelar rapat harmonisasi terkait Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Manajemen Kas Daerah pada Rekening Kas Umum Daerah. Kegiatan strategis ini berlangsung di Ruang Pertemuan Parai Tenggiri pada Selasa (24/2).
Sinergi Regulasi dan Kebijakan Nasional
Rapat koordinasi ini merupakan manifestasi dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bangka dalam memperkuat kolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung. Fokus utama dari pertemuan ini adalah fasilitasi pembentukan produk hukum daerah yang tidak hanya relevan dengan kebutuhan lokal, tetapi juga memiliki kualitas regulasi yang selaras dengan kebijakan nasional.
Thony Marza AP, selaku Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka, turut hadir memimpin jalannya diskusi bersama sejumlah pejabat teras lainnya. Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Plt. Asisten III Setda Bangka Rismi Wira Madonna, Asisten Administrasi Umum Ernawati, Kepala BPPKAD Heriyadi, Inspektur Daerah Darius, Kepala Bappeda Pan Budi Marwoto, serta perwakilan dari Bagian Hukum dan HAM Netania Horinda dan staff dan Badan Keuangan dan Aset.
Dari pihak Kanwil Kemenkum Bangka Belitung hadir tim yaitu Rahmat Feri Pontoh selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembina Hukum, Muhammad Iqbal selaku Ketua Tim Kerja Perundang-undangan didampingi oleh Ismail (Ketua Kerja BSK), serta para Pejabat Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Kekayaan Intelektual.
Menjamin Kualitas Melalui Harmonisasi Per Pasal
Dalam arahannya, Rahmat Feri Pontoh menekankan bahwa proses harmonisasi dan pembulatan konsepsi atas sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) maupun Raperbup merupakan tahapan krusial. Proses ini sangat menentukan dalam menjamin kualitas serta legalitas regulasi yang akan diimplementasikan di daerah.
Diskusi berlangsung secara dinamis dengan agenda utama pembedahan isi Raperbup secara mendalam, dari pasal demi pasal. Tim gabungan memberikan berbagai masukan teknis guna memastikan setiap butir aturan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tepat sasaran dalam tata kelola kas daerah. Tujuan akhirnya adalah untuk melahirkan produk hukum yang berkualitas tinggi dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Harmonisasi Raperbup Manajemen Kas ini merupakan manifestasi nyata Pemerintah Kabupaten Bangka dalam memperkokoh kedaulatan fiskal daerah. Dengan berpijak pada PP Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi ini bukan sekedar urusan administratif melainkan instrumen strategis untuk memastikan aset daerah terkelola secara akuntabel, dan berdaya guna. Langkah ini dilakukan melalui sinkronisasi dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, penguatan Perbup Bangka Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Bangka dan Peraturan Bupati Bangka Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Pengelolaan Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Bangka. Langkah ini adalah komitmen menjaga marwah keuangan daerah demi pembangunan Bangka Berkelanjutan.
Harapan bagi Pengelolaan Kas Daerah
Menutup rangkaian kegiatan, Rismi Wira Madonna menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya tim dari Kanwil Kemenkum. Beliau berharap agar Raperbup ini nantinya dapat menjadi instrumen substantif yang efektif dalam mengelola regulasi keuangan di Kabupaten Bangka secara lebih tertib dan profesional.




