Berita

MATANGKAN PERSIAPAN IRH TAHUN 2026, BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN BANGKA KONSULTASI KE KANWIL KEMENKUM

Pangkalpinang, 21 April 2026 – Dalam upaya mempertahankan dan meningkatkan kualitas tata kelola produk hukum daerah, Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka melakukan koordinasi dan konsultasi intensif ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bangka Belitung.

Kegiatan ini difokuskan pada pendampingan pengisian data dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026. Dipimpin langsung oleh Analis Hukum Muda, Ibu Hivia Sari Dewi beserta tim dari bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka dan diterima dengan baik oleh Bapak Imam selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bangka Belitung.

Akselerasi Berdasarkan Regulasi Terbaru

Konsultasi ini merupakan langkah kongkret tindak lanjut atas Peraturan Menteri Hukum Nomor 44 Tahun 2025 tentang Pengukuran Indeks Pembangunan Hukum dan penilaian IRH. Fokus utama dalam pertemuan ini adalah memastikan seluruh data dukung yang diinput ke aplikasi adalah akurat dan lengkap sebelum memasuki tahap verifikasi akhir.

Empat Variabel Kunci penilaian

Dalam diskusi yang berlangsung hangat tersebut, dibahas secara mendalam pemenuhan4 (empat) variabel utama Penilaian IRH, antara lain:

  1. Harmonisasi Regulasi: kelengkapan dokumen mulai pengajuan sampai hingga bukti pelaksanaan,
  2. Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan: Pemenuhan data berbasis akun resmi Perancang, termasuk solusi penguatan SDM Perancang Peraturan Perundang-undangan,
  3. Kualitas Re-regulasi atau Deregulasi berbagai Peraturan Perundang-undangan: Peninjauan, evaluasi, dan tidak lanjut rekomendasi hasil pantauan undang-undang/peraturan di daerah,
  4. Penataan Database Peraturan Perundang-undangan: Fokus Pengelolaan JDIH (Jaringan Dokumentasi Hukum) yang terintegrasi dan sesuai standar.

Kejar Tenggang Waktu

Mengingat batas akhir penggunggahan data jatuh pada 24 April 2026, koordinasi ini diharapkan dapat meminimalis kendala teknis dan substantif.

Melalui pendampingan ini, diharapkan dapat memastikan bahwa setiap proses pembentukan produk hukum di Kabupaten Bangka selaras dengan ketentuan perundang-undang dan terdokumentasi dengan akuntabel.

Kantor Kementerian Hukum Provinsi Bangka Belitung pula menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis Pemerintah Kabupaten Bangka dalam memperkuat regulasi daerah demi pelayanan publik yang lebih baik.

Sumber: 
JDIH Kab. Bangka
Penulis: 
Bagian Hukum dan HAM Setda Bangka
Fotografer: 
Bagian Hukum dan HAM Setda Bangka
Editor: 
Bagian Hukum dan HAM Setda Bangka
Bidang Informasi: 
JDIH