Bagian Hukum dan HAM Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka melakukan pendampingan terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka dalam kegiatan kosultasi lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Rarperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Konsultasi ini dilaksanakan pada Rabu, 16 Juli 2025, bertempat di Kantor Wilayah Kemenkum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagai upaya penyelarasan substansi Raperda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam prespektif hukum adat dan hak asasi manusia.
Dalam kegiatan tersebut, Bagian Hukum dan HAM Kabupaten Bangka diwakili oleh Muhammad Taufik, S.H. selaku Analis Hukum Ahli Muda, berserta tim staff yaitu analis hukum ahli pertama, penyusun peraturan perundang-undangan dan seorang pendamping teknis. Sementara itu, dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka, dihadiri oleh Agustin Amelia, S.si selaku Kabid Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup bersama sejumlah staff teknis pendukung. Koordinasi ini diterima oleh Syamsudin selaku Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Provinsi Bangka Belitung dan jajarannya.
Sebagaimana yang diketahui, masyarakat adat atau suku adat yang ada dikabupaten Bangka terdiri dari 4 masyarakat adat atau suku adat yaitu masyarakat adat desa Mapur, masyarakat desa Pejem, masyarakat adat desa Air Abik dan masyarakat desa adat Gunung Muda.
Konsultasi ini difokuskan pada penguatan aspek legal dalam penyusunan Raperda, khususnya agar pengakuan terhadap masyarakat hukum adat memiliki dasar hukum yang sah dan tidak bertentangan dengan norma-norma hukum nasional. Ditekankan pula pentingnya keterkaitan antara substansi raperda dengan undang-undang yang berlaku dalam prespektif hak asasi manusia, serta urgensi perlindungan terhadap wilayah adat yang memiliki nilai sakral dan potensi sumber daya alam, guna mencegah terjadinya sengketa atau konflik hukum di masa yang akan datang.
Diharapkan substansi raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Kabupaten Bangka dapat disusun secara hati-hati dan proporsional. Hukum adat memang dapat diakomodasi dalam peraturan daerah, namun tidak seluruhnya aspek kehidupan masyarakat adat atau perlu diatur secara rigid dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini mengingat keberadaan hukum adat yang bersifat kesakralan tersendiri dalam stuktur sosial masyarakat hukum adat. Oleh karena itu, penyusunan regulasi perlu tetap menghormati ruang hidup masyarakat, serta menjaga keseimbangan norma hukum nasional dan berkembang secara turun temurun. Konsultasi ini diharapkan pijakan awal dalam merumuskan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat hukum adat di Kabupaten Bangka.