PADA HARI SELASA, TANGGAL 29 NOVEMBER 2022 TELAH DILAKSANAKAN KEGIATAN SOSIALISASI PENGGUNAAN APLIKASI KOREKSI KEPUTUSAN DENGAN JARINGAN ELEKTRONIK BERBASIS ONLINE ATAU DISINGKAT “ KOSAN JEBOL ”. DAN PADA HARI RABU, TANGGAL 30 NOVEMBER 2022 JUGA TELAH DILAKSANAKAN BIMBINGAN TEKNIS BAGI ADMIN PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA UNTUK OPERASIONAL APLIKASI TERSEBUT.
KOREKSI KEPUTUSAN DENGAN JARINGAN ELEKTRONIK BERBASIS ONLINE ATAU DISINGKAT “ KOSAN JEBOL ” ADALAH SEBUAH INOVASI YANG MERUPAKAN PERWUJUDAN DARI SALAH SATU VISI “ BANGKA SETARA ” MELALUI SALAH SATUNYA MISINYA, YAKNI “ MEWUJUDKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BERSIH DAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI “.
TENTUNYA SUDAH MENJADI TUNTUTAN, BAHWA BADAN PUBLIK DALAM HAL INI PEMERINTAH DAERAH DALAM MENYELENGGARAKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BERSIH, EFEKTIF, EFISIEN, TRANSPARAN DAN AKUNTABEL DILAKSANAKAN MELALUI SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI DALAM BENTUK JARINGAN/APLIKASI ELEKTRONIK BERBASIS ONLINE.
BAGIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA MERUPAKAN SALAH SATU UNIT ORGANISASI YANG BERADA DI BAWAH SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BANGKA BERUPAYA MELAKUKAN TEROBOSAN DALAM MELAKSANAKAN SALAH SATU TUGAS DAN FUNGSI TEKNISNYA, YAKNI MENGOORDINASIKAN PENGOREKSIAN RANCANGAN KEPUTUSAN KEPALA DAERAH YANG DILAKSANAKAN DENGAN JARINGAN ELEKTRONIK BERBASIS ONLINE.
SELAMA INI, PELAKSANAAN PENGOREKSIAN RANCANGAN KEPUTUSAN KEPALA DAERAH YANG DIUSULKAN OLEH 34 ( TIGA PULUH EMPAT ) PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA DILAKUKAN SECARA MANUAL/KONVENSIONAL.
BAYANGKAN SAJA, PERANGKAT DAERAH HARUS DATANG BERULANG-ULANG KE BAGIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PADA SAAT MENGAJUKAN KOREKSI SEBUAH RANCANGAN KEPUTUSAN KEPALA DAERAH.
PADA SAAT PERTAMA KALI DATANG, MEREKA MENGAJUKAN RANCANGAN KEPUTUSAN KEPALA DAERAH.
KEMUDIAN DITERIMA OLEH ADMIN PADA BAGIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, DIPERIKSA KELENGKAPANNYA, DAN JIKA TIDAK LENGKAP PERANGKAT DAERAH HARUS KEMBALI UNTUK MELENGKAPI, YANG TENTUNYA HAL INI MEMBUTUHKAN WAKTU KEMBALI. DAN APABILA DINYATAKAN LENGKAP BARU DIMASUKKAN KE DALAM BUKU REGISTER.
1 - 2 HARI KEMUDIAN, APABILA SUDAH ADA PEMBERITAHUAN DARI ADMIN BAHWA RANCANGAN KEPUTUSAN KEPALA DAERAH YANG MEREKA AJUKAN SUDAH SELESAI KOREKSI, MEREKA HARUS DATANG KEMBALI UNTUK MENGAMBIL HASIL KOREKSI RANCANGAN KEPUTUSAN KEPALA DAERAH TERSEBUT.
DAN MEREKA MASIH MEMERLUKAN WAKTU UNTUK MEMPERBAIKI DRAFT RANCANGAN KEPUTUSAN KEPALA DAERAH SESUAI HASIL KOREKSI DARI BAGIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA.
JADI UNTUK MENYIAPKAN SEBUAH RANCANGAN KEPUTUSAN KEPALA DAERAH YANG AKAN DITETAPKAN OLEH BUPATI MEMERLUKAN WAKTU 5 - 6 HARI KERJA, BELUM LAGI MASIH HARUS MENUNGGU PROSES BIROKRASI PENANDATANGANAN RANCANGAN KEPUTUSAN KEPALA DAERAH, YANG HARUS MELALUI PARAF ASISTEN, SEKRETARIS DAERAH DAN TERAKHIR PENANDATANGANAN OLEH BUPATI.
MELALUI INOVASI KOREKSI KEPUTUSAN DENGAN JARINGAN ELEKTRONIK BERBASIS ONLINE ATAU DISINGKAT “ KOSAN JEBOL ” INI DIHARAPKAN PROSES PENGOREKSIAN RANCANGAN KEPUTUSAN KEPALA DAERAH DAPAT DILAKUKAN DENGAN MUDAH, CEPAT DAN SEDERHANA.
PERANGKAT DAERAH MELALUI ADMINNYA CUKUP MENGUPLOAD RANCANGAN KEPUTUSAN KEPALA DAERAH BESERTA DOKUMEN PENDUKUNGNYA KE DALAM APLIKASI.
KEMUDIAN DITERIMA OLEH OPERATOR PADA BAGIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, DAN DITERUSKAN KE KOORDINATOR KOREKSI UNTUK DITINDAKLANJUTI PROSES PENGOREKSIANNYA OLEH MASING-MASING KOREKTOR YANG DITUNJUK.
HASIL KOREKSI YANG DILAKUKAN OLEH KOREKTOR DIKOREKSI KEMBALI OLEH KOORDINATOR KOREKTOR DAN DITERUSKAN KE KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA UNTUK MENDAPAT PERSETUJUAN PROSES LANJUT.
RANCANGAN KEPUTUSAN KEPALA DAERAH YANG TELAH MELALUI PROSES KOREKSI MELALUI APLIKASI TERSEBUT, DIKEMBALIKAN KEPADA PERANGKAT DAERAH PENGUSUL MELALUI APLIKASI DALAM BENTUK YANG SUDAH JADI ATAU SUDAH SIAP CETAK DAN PROSES PENANDATANGANAN.
SEHINGGA JIKA DIHITUNG DENGAN SPACE WAKTU PENGOREKSIAN RANCANGAN KEPUTUSAN KEPALA DAERAH MELALUI APLIKASI INI HANYA MEMERLUKAN WAKTU 1 - 2 HARI TERHITUNG TANGGAL DITERIMANYA RANCANGAN KEPUTUSAN KEPALA DAERAH TERSEBUT.
DENGAN APLIKASI INI TENTUNYA BANYAK SEKALI KEUNTUNGAN YANG DIPEROLEH, PERTAMA EFISIENSI WAKTU DAN ANGGARAN, SERTA EFEKTIFITAS PELAKSANAAN PENGOREKSIAN SEBUAH RANCANGAN KEPUTUSAN KEPALA DAERAH.
SEMOGA APLIKASI INI DAPAT BERKEMBANG DAN BERKELANJUTAN, DALAM UPAYA MENDUKUNG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH, KHUSUSNYA TUGAS DAN FUNGSI PADA BAGIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BANGKA.
SEKIAN DAN TERIMA KASIH.