Sungailiat, 6 Kabupaten dan 1 Kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengadakan Rapat yang bertema Harmonisasi Raperkada “ Rancangan peraturan kepala daerah terkait penyelenggaraan koperasi desa / kelurahan merah putih yang dilaksanakan secara daring serempak pada selasa siang dimulai pukul 13.00 WIB setempat. Adapun rapat tersebut berlangsung sampai pukul 14.46 wib dilakukan secara serentak melalui zoom meeting bertempat diruang rapat kecil Media Centre Bangka (MCB) Sekretariat Kabupaten Bangka. Rapat tersebut dihadiri oleh plt Asisten 1, Inspektorat ka. Bappeda, Ka. DIMPMP2KUKM, ka. Dimpemdes, Ka. Bagian hukum, kabag organisasi, difasilitasi oleh Kantor wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Adapun rapat ini difasilitasi Bapak Muhammad Iqbal, S.H, M.H, selaku perancang ahli madya dari Kanwil Kemenkum Prov Kep Babel bersama rekan-rekan Perancang. inti dari rapat tersebut adalah terkait pelaporan progres harmonisasi koperasi desa/ kelurahan merah putih masing-masing diwilayah Provinsi Bangka Belitung. Perkoperasian akan selalu mengacu kepada dasar hukum perkoperasian Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi, prinsip-prinsip perkoperasian, fungsi, tujuan dan pembentukan koperasi. Undang-Undang ini memberikan dasar kuat yang memberikan acuan dan landasan kuat bagi koperasi untuk mendorong tumbuh dan kemandirian koperasi, memberikan kejelasan status badan hukum, pengesahan anggaran dasar serta pembinaan koperasi. Bahan rujukan lain perkoperasian juga bisa mengacu dari Peraturan Pemerintah Tahun 2024 tentang kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi UMKM, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi dan Desa/Kelurahan Merah Putih, Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Raperkada ini memberikan urgensi pemberdayaan koperasi serta perlindungan koperasi. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menyentuh 34, 61 % koperasi yang telah berbadan hukum.
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki 6 Kabupaten dengan 1 Kotamadya, 42 Kecamatan, 82 Kelurahan dan 309 Desa, tidak kalah penting perlu juga mendalami tentang Undang-Undang Desa yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam kesatuan masyarakat hukum dengan batasan wilayah dan kewenangan dalam mengurus urusan pemerintah dalam kepentingan masyarakat. Desa dalam yang merupakan tempat pembentukan perkoperasian kadang menimbulkan kendala, seperti yang terjadi pada wilayah pemerintahan kabupaten Belitung. Kabupaten Belitung beberapa wilayah memiliki persamaan antara nama desa dan kecamatannya, sehingga kadang menimbulkan multitafsir, sebagai contoh nama desa membalong dalam kecamatan membalong memiliki penamaan yang sama untuk desa dalam kecamatan tersebut.
Adapun permasalahan untuk wilayah kota pangkalpinang adalah lebih kepada pemberkasan notaris dan beberapa kendala dilapangan, pangkalpinang memiliki 42 kelurahan dan lebih banyak desa dari pada kelurahan. Progress percepatan sudah diselesaikan hampir 100%, terkait pendirian koperasi bagi masyarakat yang kurang mampu diminta keterangan domisili yang biasa dimintakan kelurahan tersebut, selain itu kepengurusan pimpinan koperasi memiliki NPWP, walau Sebagian tidak memiliki karena berkaitan dengan perkerjaan pendiri yang kadang hanya buruh harian lepas harian, sehingga merasa tidak membutuhkan kepemilikan NPWP atau untuk dibuatkan NPWP. Efisiensi kepengurusan dan pembentukan koperasi yang kadang tidak selesai dalam waktu satu atau dua hari, sehingga diharapkan solusi pendampingan yang menyeluruh terkait kepengurusan akta notaris pembentukan koperasi di daerah tersebut.
Disperindagkop kabupaten Bangka tengah menyampaikan progres sudah 100%, dimana 56 desa dukungan notaris dengan berkoordinasi dengan kabupaten terkait. Kabupaten Bangka Tengah telah menjadikan 3 desa sebagai percontohan untuk koperasi desa/ kelurahan merah putih yaitu desa namang, desa pinang sebatang dan desa padang baru.
Beberapa yang ikut dibahas dalam rapat tersebut ini juga seperti yang disinggung oleh kabupaten Belitung, dimana adanya pendanaan dari APBD dari pemda masing masing, yang biasanya tercantum dalam program yang diatur dalam peraturan daerah tersebut. Pelaksanaan pendanaan dan perlindungan koperasi dari APBD dengan dana yang disahkan untuk peningkatan SDM perkoperasian, kegiatan bisa jadi dalam bentuk bimtek atau monitoring untuk keberlangsungan koperasi merah putih yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah masing-masing dengan catatan bukan untuk modal awal ataupun usaha operasional. Draft raperkada tersebut diharapkan tidak memiliki perubahan yang sedikian signifikan tetapi dapat dikoneksikan dengan bagian hukum jika terdapat perubahan, akan dilakukan percepatan dalam harmonisasi raperkada tersebut. Pemerintah kabupaten dan kota provinsi kepulauan bangka Belitung untuk dapat segera melanjutkan ketahapan penyusunan rancangan peraturan kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan secepatnya untuk ditetapkan diwilayah daerah masing-masing, hal ini diungkapkan oleh fasilitator Kanwil Kemenkum Provinsi Bangka Belitung.