SUNGAILIAT - rapat Harmonisasi dipimpin oleh Koordinator Perancang Per-uu-an Kanwil (Bpk. Iqbal, S.H.,M.H.) mewakili Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Bpk. Fajar Sulaiman Taman, S. Sos, M. Si, serta dihadiri jajaran baik Struktural maupun JFT Perancang per-uu-an ahli Madya maupun Muda yakni Yanto Majid, SH, MH. (JFT Perancang Ahli Madya), Pak Ismail, S.H.,M.H. (JFT Perancang Ahli Muda), Kepala Seksi Fasilitasi Harmonisasi PHD (Ibu Siti Latifah, S.H., M.H.) beserta Jajaran lainnya, sedangkan dr Pemda Kab. Bangka dihadiri oleh Kepala Bagian Kesra dan Sdm Kemasyarakatan Setda Kab. Bangka (Bpk. Budi Hamzah, S. T. ) beserta 2 (dua) org staf, Indra Saktiyansyah, S. H. (Kabid Ketenagakerjaan pd Dinakerprindag, Perwakilan Bagian Hukum mewakili Kabag Hukum (Bpk. Afrizal, SH, dan Bpk. Hydrillah, S.H).
Bahwa Raperbup yg dilakukan harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi adalah sbb:
1. Raperbup ttg Pengelolaan Masjid Agung Sungailiat (pemprakasa Bagian Kesra dan Adm Kemasyarakatan Setda), dipandu oleh Bpk. Yanto Majid, S.H.,M.H. (Perancang Ahli Madya); dan
2. Raperbup ttg Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Pemprakarsa Dinakerprindag), dipandu oleh Bpk. Faisal, S. H. (Perancang Ahli Muda).
Pembahasan terhadap 2 (dua) Produk Hukum Daerah dimaksud, khusus utk Raperbup ttg Pengelolaan Masjid Agung Sungailiat pada dasarnya telah dilakukan pembahasan secara detail dr aspek legal drafting, tata penulisan, serta substansi materi, selanjutnya terdapat perubahan yg menyangkut mengenai konsideran menimbang dan mengingat, beserta materi substansi lainnya, utk hal lain secara detail terkait perubahan akan disampaikan lebih lanjut dlm bentuk draf harmonisasi yg telah di paraf berdasarkan hasil pembahasan, sedangkan Raperbup ttg Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan masih terdapat kendala berkaitan dengan tumpang tindih kewenangan;
Pembahasan dimulai dgn tepat waktu yakni pada pkl. 09.00 WIB dan diakhiri pada Pkl. 13.00 WIB;
Berkaitan dengan Raperbup tentangg Pengelolaan Masjid Agung Sungailiat pada dasarnya tidak ada kendala, akan tetapi yg menjadi sorotan dan pertanyaan dari Tim Perancang Kanwil adalah berkaitan dengan status kepemilikan lahan dan bangunan Masjid Agung Sungailiat, apakah statusnya milik yayasan, berstatus wakaf dari pihak lain kpd yayasan, atau betul-betul kepemilikannya milik Pemerintah Daerah...? setelah dijawab dan diskusi panjang mengenai status hukum aset, sejarah Masjid Agung oleh Kabag. Kesra yang jawabannya adalah dari awal terkait aset lahan dan bangunan adalah milik Pemerintah Daerah yang peresmiannya pada tahun 1983 oleh Gubernur KDH TK I Sumatera Selatan Bpk. H. Sainan Sagiman, dan selanjutnya dikelola oleh Yayasan Masjid Agung, dan pada tahun 2015 terjadi hibah dari Yayasan Masjid Agung kepada Pemda Kab. Bangka yang dibuktikan dgn kepemilikan aset tersebut berupa sertifikat Hak Pakai milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Bangka tahun 2015 dengan status hak pakai;
Setelah dijelaskan oleh Bagian Kesra atas Aset Masjid Agung dimaksud, maka atas dasar tsb Raperbup dapat dilanjutkan karena sesuai kewenangannya mengenai Masjid Agung Sungailiat masuk ke dalam ranah kewenangan Pemda Kab. Bangka, meskipun menurut UU No. 23 Tahun 2014 ttg Pemerintahan Daerah kewenangan agama secara absolut merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, dikarenakan menyangkut pengelolaan aset yg ada di dalamnya, namun tdk melepaskan diri dari kewenangan Pemerintah Pusat sebab dalam pengelolaan Masjid Agung tetap melibatkan Kementerian Agama Kabupaten Bangka didalamnya sebagai institusi pemerintah pusat yang menjalankan fungsi absolut bidang agama di daerah, yang dalam penyusunan regulasinya mempedomani Keputusan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama R. I. Nomor: DJ. II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid;
Berkaitan dgn adanya perubahan dalam substansi/materi Raperbup tentang Pengelolaan Masjid Agung Sungailiat akan disampaikan lebih lanjut berdasarkan surat resmi dari Kanwil Hukum dan HAM Babel yang telah diparaf setiap lembar oleh peserta rapat;
Setelah pembahasan Raperbup ttg Pengelolaan Masjid Agung Sungailiat, dilanjutkan pembahasan Raperbup ttg Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yg dipandu oleh Bpk. Faisal, S.H., M.H., adapun hasil pembahasan di maksud sbb:
1. penjelasan secara singkat maksud dan tujuan Raperbup diterbitkan yakni berdasarkan peraturan perundangĀ²an termasuk Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ttg Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek;
2. setalah dilakukan penelaahan rapat internal pada tgl 12 Nov 2024 kemarin, Raperbup dimaksud berdasarkan kesepakatan tim perancang yang telah melakukan pembahasan disarankan kepada Pemerintah Kabupaten Bangka untuk tidak menetapkan Raperbup tersebut menjadi Perbup;
3. dalam materi/substansi Raperbup telah diatur dlm peraturan perundang-undangan sehingga tidak diperlukan untuk diatur kembali oleh daerah;
4. selanjutnya yang menjadi alasan tim Perancang Kanwil Hukum dan HAM untuk tidak menyarankan ditindaklanjuti pada intinya menyangkut mengenai kewenangan yang dalam materi/substansi yang diatur dalam Raperbup merupakan kewenangan BPJS, adapun penjelasan dimaksud adalah sbb:
a). tugas pengawasan yang diatur dalam Raperbup bukanlah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah akan tetapi menjadi kewenangan BPJS sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2011 ttg BPJS, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023;
b). tugas evaluasi dalam Raperbup merupakan tugas direksi BPJS yaitu melakukan evaluasi penyelenggaraan program Jamsos sesuai dengan UU BPJS;
c). Pemberian sanksi bukanlah kewenangan Pemda yang diatur dalam Raperbup melainkan merupakan kewenangan BPJS sesuai dengan UU BPJS; dan
d). berkaitan dengan pendanaan dalam muatan Raperbup tidak boleh mengatur mengenai hak dan kewajiban masyarakat, pembebanan masyarakat, dan berbagai jenis pengeluaran yang dilakukan oleh daerah karena materi muatan tersebut merupakan materi muatan dalam Perda yang memerlukan persetujuan rakyat dalam hal ini DPRD.
Adapun hasil kajian dan analisa terkait saran dan masukan dr tim Perancang Kanwil Hukum dan HAM Babel thd Raperbup ttg Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan akan disampaikan secara resmi dan tertulis oleh Kanwil Hukum dan HAM.
JDIH Bagian Hukum dan HAM Setda Kab. Bangka