Berita

Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan Pejabat terkait dengan Tim Tenaga Ahli Khusus dalam rangka Menyusun Naskah Akademik Rancangan Perda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Bangka.

Senin, 30 Juni 2025 Pemerintah Kabupaten Bangka melaksanakan Focus Group Discussion bersama Tim Tenaga Ahli khusus dalam rangka Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Perda terkait pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) Mapor di Kabupaten Bangka. Fokus diskusi yang dilaksanakan pada pukul 08.30 WIB ini dihadiri beberapa pihak terkait di lingkungan Kabupaten Bangka, juga perwakilan dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Dinas Lingkungan Kabupaten Bangka, sejumlah Camat, Kepala Desa/Dusun, pejabat penyuluh lingkungan hidup, Dr Iskandar Zulkarnain, S.IP.,M.A. selaku tenaga ahli khusus, Dr. Derita Prapti Rahayu, S.H.,M.H selaku akademisi Universitas Bangka Belitung dan beberapa tamu undangan. Fokus diskusi, yang memuat pertukaran ide dan pemahaman bersama untuk mengeksplor berbagai perspektif guna menemukan solusi bersama tersebut, membahas tentang  masyarakat hukum adat di lingkungan Kabupaten Bangka yaitu masyarakat hukum adat (MHA) Mapor, desa Mapor adalah salah satu desa dari 62 desa di Kabupaten Bangka yang secara kewilayahannya berada dalam wilayah Kecamatan Belinyu dan Kecamatan Riau Silip yaitu Desa Gunung Muda, Desa Gunung Pelawan, sebagaimana pada bulan November 2024 telah diterbitkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 100.3.3.2/1321/DLH/2023 tanggal 23 November 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Mapor di Kabupaten Bangka sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Kabupaten Bangka hanya ada desa, dan tidak ada desa adat, sedangkan bahasan dalam fokus diskusi ini adalah tentang masyarakat hukum adat, keduanya tampak berkaitan erat tetapi, tidak sama. Masyarakat adat lebih ke kelompok masyarakat yang memiliki hukum adat sendiri, sedangkan desa adat terkait kesatuan masyarakat adat yang memiliki pemerintahan sendiri berdasarkan hukum adatnya, terdapat pula usulan tentang pemetaan masyarakat hukum adat (MHA) terkait verifikasi wilayah adat, termasuk berapa banyak desa wilayah adat dan secara keseluruhan masyarakat adat di Bangka Belitung, legalitas, pengakuan hukum-hukum yang ada dimasyarakat yang mana sudah melakukan kebiasaan-kebiasaan adat dan tetap dalam pembinaan pemerintah Kabupaten Bangka, Walau secara jangkauan RAPERDA ini mungkin akan panjang dan rumit, bisa memakan waktu 1 atau 2 tahun karena berhubungan pula hak dan kewajiban pendanaan/ keuangan pemerintah daerah dan batas wilayah harus jelas dan diusulkan didalam skema hutan desa atau peta kawasan hutan, pemanfaatan hutan Hak Guna Usaha (HGU) yang mana harus dengan izin Kepala Daerah yaitu Bupati. pembuatan usulan hutan desa karena sudah ada penetapan hutan desa dan pengakuan oleh Kementerian kehutanan (Kemenhut), ada pernyataan yang menggelitik, jikapun masyarakat adat menebang hutan harus ditindaklanjuti. Pembuatan Raperkada jelas untuk perlindungan legalitas dan perlindungan masyarakat itu sendiri ataupun lingkungan, kawasan hutan. Peraturan menjadi rujukan, jika terjadi konflik yang mungkin bisa saja terjadi, juga upaya menyelamatkan hutan adat dan itu adalah tugas kita secara keseluruhan. (Pemerintah Kabupaten Bangka).

Sumber: 
JDIH Kab. Bangka
Penulis: 
Bagian Hukum dan HAM Setda Bangka
Fotografer: 
Bagian Hukum dan HAM Setda Bangka
Editor: 
Bagian Hukum dan HAM Setda Bangka
Bidang Informasi: 
JDIH