Sungailiat – Pemerintah kaupaten Bangka dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali melaksanakan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Bangka pada Rabu 15 Mei 2024 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai II Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Rapat Harmonisasi tersebut dihadiri oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa selaku Perangkat Daerah Pemrakarsa, Bagian Hukum dan HAM serta para Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Adapun ada 4 (empat) Raperkada yang diharmonisasi pada kesempatan tersebut yakni 2 (dua) Raperkada yang diajukan oleh Dinas Kesehatan tentang yakni Raperkada tentang Detail Rincian Objek Atas Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bangka dan Raperkada tentang Detail Rincian Objek Atas Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Kabupaten Bangka serta 2 (dua) Raperkada yang diajukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yaitu Raperkada tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024 dan Raperkada tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bangka Nomor 56 Tahun 2019 tentang Besaran Penghasilan Pemerintah Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa.
Dalam Rapat pembahasan tersebut baik Raperkada yang diajukan oleh Dinas Kesehatan maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tidak ada kendala yang riskan baik dari sisi legal drafting ataupun substansinya karena sudah menyesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ada sedikit pembahasan khusus untuk Raperkada tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024 ada sedikit tambahan di pengaturan mulai kapan berlakunya Raperkada tersebut karena Tahun 2024 sudah berjalan selama 5 (lima) bulan, untuk mengantisipasi Raperkada tersebut agar Pemerintah Desa tetap dapat menjalankan proses birokrasinya maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa memberikan masukan agar Raperkada tersebut berlaku surut.
Hasil dari Raperkada tersebut kemudian di paraf oleh para peserta Rapat dan surat penyampaian hasil harmonisasi akan diserahkan ke Bagian Hukum dan HAM.
JDIH Bagian Hukum dan HAM Setda Kab. Bangka