Berita

Rapat Harmonisasi Raperda Kabupaten Bangka Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Pada Hari Kamis, Tanggal 16 Februari 2023 telah dilaksanakan Rapat Harmonisasi Raperda Kabupaten Bangka tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dilaksanakan di Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka, Dinas Pangan dan Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Bagian Hukum dan HAM, beserta para Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Rapat dibuka oleh Bapak Muhamad Iqbal selaku Perancang Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam kesempatan tersebut Bapak Iqbal memberikan kesempatan kepada Asisten Pemerintahan dan Kesra, Bagian Hukum dan HAM serta Perangkat Daerah terkait untuk menjelaskan latar belakang ataupun urgensi Raperda dimaksud. Setelah itu, dijelaskan pula oleh Bapak Iqbal bahwa dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka ketika Bagian Hukum dan HAM dalam proses fasilitasi Raperda ke Biro Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan melampirkan Berita Acara hasil Harmonisasi Raperda yang dimaksud. Pembahasan Harmonisasi Raperda Kabupaten Bangka tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dipimpin langsung oleh Bapak Ismail selaku Perancang Muda. Pada dasarnya para Perancang pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam mengharmonisasi Raperda yang dimaksud mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan serta aturan lain yang menyangkut perlindungan lahan pertanian pangan yang masih berlaku. Beberapa tambahan Pasal dari para perancang juga mengacu pada pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan karena dirasa draft dari Pemerintah Kabupaten Bangka masih belum sempurna dan masih ada kekosongan hukum didalamnya. Terkait luasan lahan yang tercantum dalam draft telah disepakati oleh para undangan, dan apabila ada perubahan luasan maka telah diakomodir dalam ketentuan peralihan. Setelah mencapai kesepakatan bersama dalam membahas Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), para undagan rapat dipersilahkan untuk memberikan paraf pada setiap halaman Raperda yang telah disetujui untuk menandakan bahwa Raperda tersebut telah dibahas dan disetujui Bersama-sama oleh undangan rapat yang hadir. 

Sumber: 
JDIH Kab. Bangka
Penulis: 
Bag. Hukum dan HAM
Bidang Informasi: 
JDIH