Kabupaten Bangka – Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Aparatur Sipil Negara dalam Perhitungan, Pengawasan, dan Pelaporan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya mendukung implementasi kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) serta memperkuat tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah yang akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bimtek yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Bangka tersebut berlangsung pada 20–21 Mei 2025 di Gedung Graha Maras, Kantor Bupati Bangka. Kegiatan dilaksanakan secara luring dan daring dengan melibatkan berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka.
Pelaksanaan kebijakan penggunaan produk dalam negeri memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yaitu Desi Lusiana Lubis selaku Ketua Tim Penerapan dan Temu Bisnis Pusat P3DN Kementerian Perindustrian serta Uben Ubadillah dari BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Peserta kegiatan berasal dari berbagai perangkat daerah, antara lain Inspektorat Kabupaten Bangka, BKPSDMD, Kesbangpol, BPPKAD, BPBD, Bagian Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa, Bappeda, seluruh bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, sejumlah dinas teknis, hingga pemerintah kecamatan se-Kabupaten Bangka.
Keikutsertaan Bagian Hukum dan HAM dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas aparatur, khususnya dalam memahami aspek regulasi, pengawasan administrasi, serta mekanisme pelaporan TKDN pada realisasi belanja pengadaan barang/jasa pemerintah. Pemahaman tersebut dinilai penting mengingat pelaporan TKDN menjadi salah satu indikator utama dalam mewujudkan pengadaan pemerintah yang transparan, tertib administrasi, dan mendukung kebijakan nasional penggunaan produk dalam negeri.
Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman lebih mendalam mengenai tata cara perhitungan nilai TKDN, pengawasan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan pemerintah, serta mekanisme pelaporan realisasi TKDN pada masing-masing perangkat daerah. Selain itu, bimtek ini juga menjadi sarana penguatan koordinasi antarperangkat daerah dalam mendukung optimalisasi pelaporan TKDN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka.
Diharapkan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka semakin memahami pentingnya implementasi TKDN dalam pengadaan pemerintah sebagai bagian dari upaya memperkuat kepatuhan regulasi, meningkatkan akuntabilitas pelaporan, serta mendukung pertumbuhan industri dalam negeri.
Dan sebagai unsur pendukung penyelenggaraan pemerintah daerah, bagian Hukum dan HAM menegaskan bahwa pemahaman terhadap kebijakan TKDN tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis pengadaan barang/jasa,namun juga erat kaitannya dengan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta penguatan tata kelola pemerintah yang baik, bersih dan akuntabel.


