Pangkalpinang, 22 Juli 2025--Pemerintah Kabupaten Bangka menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan harmonisasi dua rancangan regulasi strategis. Kegiatan ini digelar di ruang rapat LT. II Kanwil KemenKum sebagai upaya penyelarasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) tentang Detail Rincian Objek Atas Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Bangka.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Plt.Asisten Pemerintah dan Kesra Risma Wira Madonna, Plt Kepala Dinas Kesehatan Nora Sukma, Ketua Bapemperda DPRD Rizal Mustakim, serta sejumlah perwakilan dan perangkat daerah lainnya. Dari pihak Kemenkum, hadir tim perancang peraturan perundang-undangan yang dipimpin oleh Muhammad Iqbal, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Risma menyampaikan pentingnya harmonisasi ini agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Bangka yang disusun bersama Kanwil Kemenkum. Raperda ini akan menjadi acuan dalam pengelolaan aset daerah, khususnya revisi sejumlah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan aturan turunan yang telah diperbaharui.
Sementara itu, Raperkada tarif layanan kesehatan mengatur tentang objek tarif pada RSUD, puskesmas dan laboratoratorium daerah.
Menuju landasan hukum yang kuat dan akuntable
Kabag Hukum dan HAM Setda Bangka, Sri Elly Saftri, S.H., menegaskan mengatakan ada 2 (dua) produk hukum yang akan diharmonisasi yaitu :
- Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, sebagai tindaklanjut ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.
- Pemerintah Kabupaten Bangka Menyusun Raperda ini guna menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dimana Perda yang sudah ditetapkan sebelumnya sudah tidak relevan, sehingga perlu diatur kembali substansinya.
Dokumen yang akan melalui proses harmonisasi segera diunggah melalui aplikasi e-Harmonisasi dan akan dilanjutkan ke tahap proses fasilitasi di Biro Hukum Provinsi. Harapannya, kedua produk hukum tersebut segera ditetapkan dan menjadi pedoman hukum dalam pengelolaan aset dan penyelengaraan layanan kesehatan yang berkualitas.
Harmonisasi ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Kabupaten Bangka, yang menekankan pentingnya regulasi berbasis akuntabilitas dan efektifitas pelayanan publik.