Berita

PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA DAN KANWIL KEMENKUM DAN HAM KEP. BABEL MELAKUKAN HARMONISASI, PEMBULATAN, DAN PEMANTAPAN KONSEPSI ATAS RAPERDA DAN RAPERBUP MENGENAI PERENCANAAN DAERAH KABUPATEN BANGKA

Sungailiat – Pemerintah kaupaten Bangka dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung kembali menyelenggarakan rapat harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Bangka, bertempat di Kantor Wilayah, Selasa (23/04/2024).

Rapat tersebut dilaksanakan terhadap 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045, dan 2 (dua) Raperkada, yakni Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025, dan Raperbup tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025.

Kepala Bidang Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Babel Eko Saputro, S.H. mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kep. Babel yang membuka sekaligus memimpin jalannya rapat, dalam pengantarnya mengatakan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Raperda dan Raperbup merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Diharapkan agar penyusunan produk hukum daerah dengan mempedomani Pasal 98 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015, dimana keterlibatan JFT Perancang dalam pembentukan Raperda dan Raperkada dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan/harmonisasi, pengesahan/ penetapan, dan pengundangan," ujar Eko.

Asisten bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka, Muhtar, S.H. yang hadir pada kesempatan tersebut mewakili Pemerintah Kabupaten Bangka, mengatakan sangat mengapresiasi atas kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung yang telah memfasilitasi produk hukum daerah Kabupaten Bangka melalui pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas Raperda dan Raperkada sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, hal ini penting dilakukan selain materi yang harus berdasarkan ketentuan juga secara formal dalam penyusunan produk hukum juga harus dilakukan sesuai ketentuan, selanjutnya Asisten menyampaikan bahwa salah satu urgensi dari penyusunan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045 dalam rangka memastikan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat terus berjalan efektif dan berkelanjutan melalui dokumen perencanaan jangka panjang yang berkualitas, diakhir sambutannya, Asisten menyampaikan agar kiranya sinergitas yang sudah terjalin selama ini kiranya dapat dipertahankan dan bahkan ditingkatkan dimasa-masa yang akan datang.

Selain itu pula selaku pemprakarsa atas Raperda dan Raperkada dimaksud, Kepala Bappeda Kabupaten Bangka Ir. Pan Budi Marwoto menyampaikan pula bahwa penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang memberikan amanat bahwa RPJPD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Setelah acara pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dengan membahas satu persatu atas pasal demi pasal terhadap draf Raperda dan Raperkada terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dan Raperkada dari aspek legal drafting dengan mengkuti petunjuk dan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Hadir pada rapat tersebut, dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yaitu Kepala Bidang Hukum Bpk. Eko Saputro, S.H., Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Ibu Siti Latifah, S.H.,M.H., Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan, JFT Analis Hukum, dan Jabatan Fngsional Umum (JFU). Sedangkan dari Pemerintah Kabupaten Bangka diikuti oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Bpk Muhtar, S.H., Kepala Bappeda Bpk. Ir. Pan Budi Marwoto, Sekretaris Bappeda Ibu Deviana. AP, Auditor Madya Bpk. Musi, beserta perwakilan Bagian Hukum Setda Kab. Bangka.

JDIH Bagian Hukum dan HAM Setda Kab. Bangka

Sumber: 
JDIH Kab. Bangka
Penulis: 
Bag. Hukum dan HAM
Fotografer: 
Bag. Hukum dan HAM
Editor: 
Bag. Hukum dan HAM
Bidang Informasi: 
JDIH