PANGKALPINANG – Dalam upaya memperkuat kualitas dokumentasi dan informasi hukum di daerah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka melakukan kunjungan koordinasi dan konsultasi ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis, 22 Januari 2026. Langkah strategis ini diambil untuk memantapkan persiapan pelaporan kinerja melalui aplikasi e-report JDIHN Tahun 2026.
Delegasi dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka dipimpin langsung oleh Analis Hukum Ahli Muda, Hivia Sari Dewi, dengan didampingi tim teknis admin pengelola JDIH yang terdiri dari Sarkani (Staff bagian Hukum dan HAM), Hydrallah (Analis Hukum Ahli Pertama), serta Randho Nawawi (Penyuluh Hukum Ahli Pertama). Kedatangan tim disambut hangat oleh Kepala Subbagian Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Kanwil Kemenkum Babel, Muhammad Ariyanto, Sudihastuti (Penyuluh Hukum Ahli Muda), dan Fajar Husein (Penyuluh Hukum Ahli Pertama).
Menindaklanjuti Arahan Pusat dan Penguatan Bukti Dukung
Pertemuan ini menjadi langkah konkret dalam menindaklanjuti arahan Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) yang sebelumnya telah disampaikan secara daring pada tanggal 22 Desember 2025. Fokus utama diskusi dan konsultasi ini adalah melakukan pembedahan mendalam terhadap variabel dari indikator penilaian yang menjadi parameter utama dalam pengisian pelaporan kinerja anggota e- Report JDIHN Tahun 2026. Sebagai pembina JDIH di tingkat provinsi, Kanwil Kementerian Hukum Bangka Belitung memiliki peran vital dalam memastikan setiap anggota di daerah khususnya Provinsi Bangka Belitung mampu memenuhi kewajiban nasional dalam memenuhi setiap indikator penilaian kinerja anggota JDIH (e-report). Koordinasi ini dianggap krusial agar pelaporan perkembangan dokumen hukum dilakukan secara akurat dan akuntabel melalui sistem yang telah ditetapkan.
Solusi Kendala Teknis dan Pengembangan Portal Digital
Dalam sesi konsultasi, tim JDIH Kabupaten Bangka memaparkan sejumlah tantangan teknis, terutama terkait adanya perbedaan indikator penilaian kinerja anggota JDIHN Tahun 2026 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, terkait pelaporan kinerja anggota JDIH dalam E- Report JDIHN Tahun 2026 ini terdiri dari 4 variabel yang masing-masing memiliki indikator untuk pengisian data dukung. Salah satu poin teknis yang disoroti adalah integrasi abstraksi produk hukum Pemerintah Kabupaten Bangka agar penguploadannya selaras dengan standar penilaian pusat.
Menanggapi hal tersebut, Fajar Husein selaku Penyuluh Hukum Ahli Pertama dan pengelola JDIH Kanwil Kemenkum Bangka Belitung memberikan solusi taktis agar abstraksi dimasukkan ke dalam metadata yang sama saat pengunggahan file. Strategi ini bertujuan memudahkan tim penilai BPHN dalam memverifikasi produk hukum sebagai satu kesatuan yang utuh. Tidak kalah penting kelengkapan penguploadan seluruh produk hukum yang telah diundangkan pada tahun 2025 baik Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati yang akan diupload dengan mengikuti petunjuk tempale dengan menyertakan link produk hukum daerah tersebut sebagai salah satu variabel indikator penilaian dalam laporan, masing-masing variabel memiliki indikator penilaian yang tentu baiknya dimaksimalkan.
Selain aspek konten, diskusi juga menyentuh pengembangan portal website JDIH Kabupaten Bangka yang saat ini masih memerlukan penyempurnaan. Mengingat adanya keterbatasan sumber daya teknis, disarankan agar Bagian Hukum melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (DISKOMINFO) Kabupaten Bangka untuk pengembangan infrastruktur digital yang lebih mumpuni.
Komitmen Menuju Penilaian Maksimal
Muhammad Ariyanto mengapresiasi langkah proaktif yang ditunjukkan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka. Ia menegaskan komitmen Kanwil untuk memberikan pendampingan intensif agar JDIH di wilayah Kepulauan Bangka Belitung, khususnya Kabupaten Bangka, mampu meraih predikat penilaian yang maksimal.
Kunjungan yang berlangsung profesional ini diakhiri dengan optimisme tinggi. Melalui sinkronisasi ini, JDIH Kabupaten Bangka menargetkan peningkatan kualitas laporan sebelum batas akhir pengunggahan pada 31 Januari 2026. Dengan tata kelola yang semakin baik, JDIH Kabupaten Bangka berkomitmen untuk terus menjadi pilar utama penyebarluasan informasi hukum yang terpercaya bagi masyarakat.

