PANGKALPINANG – Dalam rangka menciptakan regulasi daerah yang berkualitas, harmonis, dan memiliki kepastian hukum, Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka berpartisipasi aktif dalam rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan. Kegiatan strategis ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (10/8/2026) di Ruang Rapat Lantai II Kantor Wilayah Kemenkum Bangka Belitung.
Kegiatan harmonisasi ini merupakan perwujudan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan amanat peraturan perundang-undangan, khususnya dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Rapat ini dilaksanakan secara serentak untuk menyelaraskan kebijakan penyelenggaraan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, guna memastikan implementasinya memiliki landasan yuridis yang kokoh, terarah, serta berorientasi pada peningkatan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Bangka diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sekaligus Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Drs. Dalyan Amrie, didampingi oleh Kepala Bagian Hukum dan HAM, Sri Elly Safitri, S.H., serta Perancang Peraturan Perundang-undangan, Netania Horindah, S.H. Kehadiran delegasi ini menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun tata kelola layanan hukum yang responsif.
Rapat dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dr. Rahmat Feri Pontoh, S.H. Dalam pengarahannya, ditegaskan bahwa harmonisasi ini adalah tindak lanjut konkret atas terbentuknya 393 Pos Bantuan Hukum yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kehadiran Posbankum diharapkan menjadi kanal utama bagi masyarakat untuk memperoleh akses terhadap layanan konsultasi hukum, mediasi, penyuluhan, hingga rujukan pendampingan hukum.
Dalam proses pembahasan, Ranperkada Kabupaten Bangka diposisikan sebagai pilot project yang menjadi rujukan bagi kabupaten/kota lainnya di provinsi ini. Pembahasan dilakukan secara komprehensif, mencakup pencermatan substansi materi muatan pasal demi pasal hingga kesesuaian dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah mengenai struktur pendanaan penyelenggaraan Posbankum. Disepakati bahwa dukungan pendanaan dapat diakomodasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), serta sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan regulasi.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Kabupaten Bangka, Sri Elly Safitri, S.H., dalam sesi diskusi memberikan masukan strategis terkait penegasan mekanisme pembentukan dan tata kelola kepengurusan Posbankum. Selain itu, diusulkan penambahan format laporan standar dalam Ranperkada guna menjamin keseragaman data dan pelaporan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum .
Pasca pembahasan ini, Ranperkada akan segera disempurnakan berdasarkan catatan hasil harmonisasi, baik secara substansial maupun teknis, sebelum diunggah ke aplikasi E-Harmonisasi untuk mendapatkan surat selesai harmonisasi. Upaya ini merupakan langkah berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Bangka dalam memperkuat koordinasi bersama instansi vertikal untuk mewujudkan tertib administrasi hukum di daerah, sekaligus mendekatkan layanan bantuan hukum bagi masyarakat desa dan kelurahan.




