Berita

BAGIAN HUKUM DAN HAM SETDA BANGKA FASILITASI HARMONISASI RANPERDA TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA

PANGKALPINANG – Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka memfasilitasi rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, di Balai Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung. (14/10/2026)

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Pemerintah Kabupaten Bangka, perangkat daerah terkait, serta Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bangka.

Rapat membahas penyempurnaan materi Ranperda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembahasan meliputi mekanisme pemilihan kepala desa, ketentuan calon tunggal dan kolom kosong, serta aspek pembiayaan pelaksanaan pemilihan kepala desa.

Dalam proses harmonisasi, tim perancang peraturan perundang-undangan memberikan sejumlah masukan, antara lain terkait penyempurnaan konsiderans, teknik penyusunan peraturan, sistematika materi muatan, serta ketentuan pendelegasian pengaturan lebih lanjut kepada Peraturan Bupati.

Melalui kegiatan ini, Ranperda diharapkan memiliki materi muatan dan teknik penyusunan yang sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan. Hasil harmonisasi menjadi bahan penyempurnaan rancangan sebelum dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Bangka terus mendukung fasilitasi pembentukan produk hukum daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sumber: 
JDIH Kab. Bangka
Penulis: 
Bagian Hukum dan HAM Setda Bangka
Fotografer: 
Bagian Hukum dan HAM Setda Bangka
Editor: 
Bagian Hukum dan HAM Setda Bangka
Bidang Informasi: 
JDIH