MERAWANG – Pemerintah Kabupaten Bangka melalui Sekretariat Daerah bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bangka Belitung dan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Untuk Bangsa Indonesia (LBH-KUBI) menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum gratis. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang, guna memperluas akses keadilan serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. (30/7/2026)
Kepala Desa Batu Rusa, Junaedi, membuka acara secara resmi dan mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, penyuluhan ini menjadi sarana penting bagi masyarakat untuk memahami hak-hak hukum yang dijamin dan disediakan oleh negara.
Penyuluhan yang diprakarsai oleh Heriyanto, S.H., dari LBH-KUBI ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Ferry Yulianto, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Babel) dan Randho Nawawi, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Bangka).
Dalam pemaparannya, Heriyanto menjelaskan bahwa hak memperoleh bantuan hukum adalah hak warga negara yang diatur dalam konstitusi, dan bantuan hukum secara cuma-cuma diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Senada dengan hal tersebut, Randho Nawawi menekankan pentingnya optimalisasi peran Posbankum tingkat desa sebagai wujud kehadiran negara yang memberikan akses hukum mudah, cepat, dan terjangkau. Posbankum menjadi tempat pertama bertanya terhadap permasalahan hukum dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Posbankum menghadirkan layanan berupa konsultasi hukum dan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, perdamaian diluar pengadilan dan rujukan advokat. Posbankum sebagai pusat edukasi agar masyarakat lebih memahami hak dan kewajibannya. Ia juga menyebutkan sejumlah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) mitra Kemenkum Babel, termasuk LBH - KUBI, yang siap menangani persoalan hukum di tingkat lokal.
Sementara itu, Ferry Yulianto memaparkan mekanisme penyelesaian perkara melalui pendekatan musyawarah yang sejalan dengan semangat restorative justice dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pendekatan akar rumput yang melibatkan kepala desa dan Bhabinkamtibmas diutamakan guna menekan angka pemidanaan serta mengatasi masalah kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (LP).
Kegiatan yang diikuti oleh perangkat desa, ketua RT, kader desa, dan masyarakat umum ini berlangsung secara interaktif. Para peserta antusias mengajukan berbagai pertanyaan terkait permasalahan hukum sehari-hari, yang kemudian dijawab secara komprehensif oleh narasumber.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga bantuan hukum ini, masyarakat Desa Batu Rusa diharapkan semakin memahami konstitusi, memanfaatkan layanan Posbankum secara optimal, serta mengedepankan musyawarah mufakat demi terciptanya lingkungan yang sadar hukum, berkeadilan, dan harmonis.



