PANGKALPINANG – Pemerintah Kabupaten Bangka melalui Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Bangka menghadiri Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Pakaian Dinas ASN yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung di Pangkalpinang, (28/7/2026).
Rapat harmonisasi dihadiri oleh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, di antaranya Kepala Divisi PPPH Dr. Rahmat Feri Pontoh, S.H., Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Muhamad Iqbal, S.H., M.H., beserta Tim Harmonisasi. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bangka diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Dalyan Amrie, Kepala Bagian Organisasi Restu Ing Handayani, S.STP. beserta jajaran, perwakilan BPPKAD, BKPSDMD, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Bangka.
Dalam sambutannya, Dr. Rahmat Feri Pontoh menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan strategis dalam pembentukan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah. Melalui proses ini, setiap rancangan peraturan dianalisis agar memiliki kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memenuhi asas-asas pembentukan peraturan yang baik, serta menghindari terjadinya konflik norma. Beliau juga menjelaskan bahwa pengaturan mengenai pakaian dinas ASN memang bersifat sektoral, namun memiliki peran penting dalam mendukung profesionalisme aparatur, memperkuat identitas kelembagaan, meningkatkan kerapian, serta mendorong kualitas pelayanan publik. Pada kesempatan tersebut juga disampaikan rencana pelaksanaan harmonisasi terhadap rancangan Peraturan Bupati mengenai Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Mewakili Pemerintah Kabupaten Bangka, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Dalyan Amrie menyampaikan bahwa pemerintah daerah mengharapkan berbagai masukan dari Tim Harmonisasi guna menyempurnakan substansi Raperkada yang diajukan. Menurutnya, keberadaan Peraturan Kepala Daerah mengenai pakaian dinas ASN sangat diperlukan sebagai landasan hukum dalam meningkatkan disiplin aparatur, khususnya terkait penggunaan pakaian dinas dan atribut secara benar, seragam, serta mencerminkan identitas Pemerintah Kabupaten Bangka. Selain itu, regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan terhadap ASN sekaligus mendukung pengadaan pakaian dinas melalui BKPSDMD pada masa mendatang.
Kepala Bagian Organisasi, Restu Ing Handayani, S.STP., menjelaskan bahwa penyusunan Raperkada ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 yang mewajibkan pemerintah daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah mengenai pakaian dinas ASN. Selain mengakomodasi ketentuan nasional, rancangan peraturan tersebut juga mengangkat kearifan lokal melalui pengaturan penggunaan kain cual sebagai identitas budaya daerah serta penggunaan pakaian adat pada kesempatan tertentu. Hal ini diharapkan dapat memperkuat nilai budaya lokal tanpa mengurangi fungsi pakaian dinas sebagai simbol profesionalisme aparatur.
Pembahasan substansi rancangan dipandu oleh Tim Harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung memberikan sejumlah masukan terhadap substansi maupun teknik penyusunan peraturan. Beberapa penyempurnaan yang disepakati antara lain penghapusan dasar hukum yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan materi muatan, penyempurnaan teknik legal drafting sesuai kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan, penyesuaian pengaturan mengenai pakaian olahraga menjadi kategori tersendiri, serta perubahan mekanisme penetapan penggunaan pakaian dinas harian bagi perangkat daerah tertentu yang nantinya ditetapkan melalui Keputusan Bupati.
Berdasarkan hasil harmonisasi, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara pada prinsipnya dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya setelah dilakukan penyempurnaan sesuai hasil pembahasan. Pemerintah Kabupaten Bangka berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan Tim Harmonisasi sebagai bentuk upaya menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, tertib, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.





