SUNGAILIAT – Pemerintah Kabupaten Bangka melalui Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka ,menerima kunjungan tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam kegiatan koordinasi penyampaian hasil Analisis dan Evaluasi (Anev) terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Wakil Bupati Bangka pada Selasa (21/7/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program nasional Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum. Tujuannya adalah membangun kesamaan persepsi dengan diperolehnya masukan, kualifikasi, dan penyempurnaan hasil Analisis Evaluasi ( Anev) dari Pemerintah Daerah, serta memastikan setiap peraturan daerah tetap relevan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, kebiasaan masyarakat, serta dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan demikian, regulasi yang berlaku tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga mampu menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh berbagai perangkat daerah yang memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan ketertiban umum, di antaranya Bagian Hukum dan HAM, Bagian Administrasi Pemerintahan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Dinas Sosial, Dinas PUPR, serta perangkat daerah lainnya.
Sementara itu, dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum bersama tim analis hukum yang memaparkan hasil evaluasi terhadap perda tersebut.
Dalam sambutannya, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Kabupaten Bangka, Jaleari, menyampaikan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum merupakan salah satu regulasi yang telah cukup lama. Menurutnya, perkembangan kondisi sosial masyarakat serta perubahan berbagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi menjadi alasan perlunya dilakukan penyesuaian terhadap perda tersebut. Oleh karena itu, pelaksanaan analisis dan evaluasi ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam menyempurnakan substansi pengaturan agar tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Rahmat Feri Pontoh, menjelaskan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2005 menjadi salah satu regulasi yang diprioritaskan untuk dianalisis karena mengatur ketertiban umum dan memuat ketentuan yang berkaitan dengan sanksi pidana. Selain itu, substansi perda tersebut bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum yang berlaku.
Dalam Kesempatan tersebut, beliau juga menjelaskan, sekarang ini telah lahir berbagai regulasi baru yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pembaruan ketentuan mengenai Satuan Polisi Pamong Praja yaitu Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyakat, serta perubahan mendasar dalam hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Perubahan tersebut menjadi salah satu alasan penting dilakukannya evaluasi terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2005 agar tetap memberikan kepastian hukum, dapat diterapkan, dan dijalankan secara efektif. Rekomendasi atas Analisis dan Evaluasi arah tindak lanjut hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum ini adalah dicabut atau diganti. Dalam pemaparannya, tim analis hukum juga menjelaskan bahwa proses Analisis dan Evaluasi tidak hanya melihat judul suatu peraturan daerah, tetapi menelaah seluruh materi muatan di dalamnya. Setiap pasal dikaji berdasarkan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan, kejelasan rumusan norma, penggunaan istilah hukum, hingga efektivitas penerapannya di lapangan. Kajian tersebut diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang komprehensif sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah tindak lanjut, baik melalui perubahan, penyusunan perda baru, maupun pencabutan apabila substansinya sudah tidak bersesuai dengan perkembangan hukum. Rekomendasi tersebut juga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bangka Tahun 2027.
Forum koordinasi ini juga dimanfaatkan sebagai ruang diskusi antara tim analis hukum dengan perangkat daerah terkait. Berbagai masukan dan pandangan disampaikan guna memperoleh kesamaan persepsi terhadap materi yang perlu disempurnakan, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Satpol PP sebagai perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam penegakan Peraturan Daerah mengenai ketertiban umum. Diskusi berlangsung secara aktif dan konstruktif dengan semangat membangun regulasi yang lebih adaptif, implementatif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi Pemerintah Kabupaten Bangka dalam proses penyempurnaan regulasi daerah, termasuk apabila diperlukan dalam penyusunan naskah akademik maupun rancangan peraturan daerah. Dalam proses tersebut, Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka akan berperan sebagai fasilitator yang mengoordinasikan perangkat daerah terkait agar proses pembentukan produk hukum daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini diharapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka dapat terus berkembang mengikuti dinamika hukum nasional dan kebutuhan masyarakat. Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bangka dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum juga diharapkan semakin memperkuat kualitas produk hukum daerah sehingga mampu memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Bangka.





