Berita

PERKUAT LEGALITAS ASET DAERAH DI LUAR WILAYAH, PEMKAB BANGKA PACU PEMBAHASAN MOU PENGAMANAN DENGAN PEMKOT YOGYAKARTA

SUNGAILIAT – Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka memfasilitasi rapat penting pembahasan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Bangka dan Pemerintah Kota Yogyakarta pada Kamis (11/12/2025). Rapat yang digelar secara hibride, dengan delegasi Pemerintah Kota Yogyakarta bergabung melalui Zoom Meeting, berpusat pada substansi kerjasama pengamanan aset Pemerintah Kabupaten Bangka berupa asrama mahasiswa dan mess yang berada di wilayah adminitrasi Pemerintah Kota Yogyakarta.

Bertempat di Ruang Media Center Bangka (MCB) Kantor Bupati Bangka, rapat yang dibuka oleh Tanti bagian perkasa kota Yogyakarta tersebut, juga dihadiri oleh Thony Marza AP, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka, Darius Inspektur Inspektorat Kabupaten Bangka, Plh. Kabag umum dan Rumah Tangga, Ahmad Syahrudin, Kabag Keuangan Aset Tati Jumiati dan staf, Perwakilan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Plh. Kasatpol PP Indrata Yusaka dan Staf Nunung Sutowo, Kabag Administrasi Pemerintahan Umum, Gulyono Penalva, Bappeda Sri Novianti, dan Sri Elly Safitri Kepala Bagian Hukum dan HAM, Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka beserta para staf, melalui Zoom  pihak dari Pemerintah Kota Yogyakarta sendiri dihadiri oleh Tanti Bagian Perkasa Kota Yogyakarta, Erma, Badan Pengelola Barang dan Jasa dan berbagai pihak terkait dari Pemerintah Kota Yogyakarta.

Thony Marza, AP Pj Sekda Bangka mengatakan awal dari mess itu sendiri untuk menampung masyarakat Kabupaten Bangka yang sedang menunggu saudaranya sedang berobat di Yogyakarta, menampung warga Bangka yang kemungkinan anak yang sedang wisuda, guna untuk menghemat biaya, maka Pemerintah Kabupaten Bangka membuat asrama tersebut. Saat ini Pemerintah Kabupaten Bangka sudah mempunyai Peraturan Bupati tentang Asrama Mahasiswa dan Mess yang baru saja diundangkan. Pemerintah Kabupaten Bangka ingin merekonstrukturisasi agar mahasiswa yang menempatkan mess tersebut didahulukan para mahasiswa baru yang belum mengetahui tempat kost saat menempuh pendidikan di Yogyakarta. Asrama mahasiswa dan mess tersebut adalah aset Pemerintah Kabupaten Bangka, tata kelola dan segala sesuatunya tentu diharapkan bisa berjalan dengan baik, beliau juga mengharapkan pengawasan terhadap aset Kabupaten Bangka tersebut dari Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menugaskan personil Satpol PP dalam bentuk jalur patroli-patroli rutin yang menuju ke asrama mahasiswa dan mess tersebut, inilah yang menjadi garis besar tujuan awal membuat MoU antara Pemerintah Kabupaten Bangka dan Pemerintah Kota Yogyakarta, lebih lanjut mengenai pasal - demi pasal akan dibahas bersama, dan berharap bisa berjalan secara lancar dan menguntungkan antara kedua belah pihak.

Darius selaku Inspektur Inspektorat Kabupaten Bangka, turut menguatkan hal tersebut. Dimana beliau menjelaskan Pemerintah Kabupaten Bangka menginginkan Pemerintah Kota Yogyakarta ikut mengamankan aset Pemkab Bangka tersebut, untuk itu perlu diformalkan  dalam bentuk kerja sama atau Nota Kesepakatan (MoU) antar kedua belah pihak, karena secara historis keberadaan Asrama Mahasiswa dan mess ini sendiri adalah pemberian dari Keraton Yogyakarta, sehingga aset tersebut tentu perlu dijaga keamanan termasuk melakukan pemantauan terhadap mahasiswa yang menempati hunian tersebut, dengan kata lain Pemerintah Kabupaten Bangka mengharapkan Aset Kabupaten Bangka tersebut masuk dalam  Pos Pantauan mereka ( Satpol PP Pemerintah Kota Yogyakarta).

Tanti Bagian Perkasa Pemerintah Kota Yogyakarta merangkum dari permintaan Pemerintah Kabupaten Bangka yang menginginkan aset Bangka difasilitasi dari Pemkot Yogyakarta, Asrama Mahasiswa dan Mess tersebut dari Satpol PP, ia menganjurkan lebih baik ke pengelola, dimana Satpol PP telah memiliki tupoksi sendiri yang cukup banyak dan ditakutkan akan menambah tugas tambahan bagi Satpol PP Pemkot Yogyakarta.

Tanti juga menanyakan apakah kerjasama ini juga didukung dengan pengelola supaya ada pendelegasian tugas, termasuk pembiayaan untuk petugas Satpol pp yang bertugas mengamankan mess tersebut, jadi pengadaan secara spesifik jasa kolaborasi antar dua pemerintah daerah. Pemerintah kota Yogyakarta menilai kerjasama yang nanti akan dibuat bukan sebagai kategori pelayanan publik dalam hal fasilitasi, karena penugasan diluar tupoksi, jika ada penugasan diluar tupoksi, itu terkait kontaktual, terkait dengan pihak ketiga, mengenai pemerintah daerah, maupun dengan pemerintah pusat, kami menjembataninya dengan perjanjian kontrak sewa menyewa, ia beralasan ini merupakan hal yang paling menguntungkan antara kedua belah pihak ujarnya.

Mengenai hal ini Darius menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka belum pada hal teknis tersebut, karena inti dari MoU ini adalah aset Pemkab Bangka dan penghuninya di pantau untuk menghindari dari hal-hal tidak diinginkan. Sebenarnya aset Pemkab Bangka ini sudah pernah dipantau, tetapi belum pada perikatan yang resmi. Jika dilihat dari historis, asrama mahasiswa dan mess tersebut adalah pemberian juga hadiah dari keraton Yogyakarta maka perlu di jaga marwahnya begitu ujarnya. Sembari Pemkab Bangka mempelajari pola kerjasama yang di pola kerja sama yang ditawarkan dari Pemerintah Kota Yogyakarta, untuk draft dari Pemkab Bangka sudah coba disampaikan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta. Setda Bangka mengharapkan saling korespondensi. Harapannya tim sebelum berangkat ke Yogyakarta, untuk MoU yang nanti akan ditandatangani, dan kelanjutan akan dibicarakan, menguntungkan antar kedua belah pihak, dan tidak bertentangan dengan peraturan berlaku.

Kabag Hukum dan HAM menambahkan apa yang disampaikan oleh Sekda dan Inspektur Pemkab Bangka tersebut, terkait dengan rencana kerjasama Pemerintah Kabupaten Bangka dengan Pemerintah Kota Yogyakarta, Sri Elly Safitri mengatakan pada awalnya kami mempedomani PP No 28 Tahun 2018 yang mana ditindaklanjuti dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2020, jadi yang disampaikan tadi baru sampai pada MoU, yaitu kerjasama dari suatu daerah ke daerah yang lain. MoU ini sebenarnya merupakan tahap dari perjanjian kerjasama, karena untuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) nanti lebih teknis nanti seperti apakah yang disampaikan oleh Bu Tanti untuk bentuk kerjasamanya akan dituangkan dalam perjanjian kerjasama, tetapi dalam MoU ini dijelaskan substansi secara umum sesuai dengan peraturan yang mengatur, sehingga secara draft yang disampaikan belum sampai teknis pembahasan bentuk kerjasama lebih lanjut. Penutup Pemerintah Kabupaten Bangka mengharapkan dengan MoU ini menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Bangka untuk melakukan pengamanan aset asrama dan mess mahasiswa yang ada di wilayah administrasi Pemerintah Kota Yogyakarta 

Sumber: 
JDIH Kab. Bangka
Penulis: 
Bagian Hukum dan HAM Setda Bangka
Fotografer: 
Bagian Hukum dan HAM Setda Bangka
Editor: 
Bagian Hukum dan HAM Setda Bangka
Bidang Informasi: 
JDIH