Sungailiat – Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka turut berperan aktif dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Bangka tentang Pengelolaan barang milik daerah (BMD) yang digelar diruang rapat DPRD Kabupaten Bangka Sabtu (1/11/2025) pukul 10.00 WIB.
Rapat lanjutan yang dipimpin dan difasilitasi oleh DPRD Kabupaten Bangka tersebut, dihadiri oleh berbagai unsur diantaranya BPPKAD, Inspektorat, Panitia Khusus (Pansus) X DPRD Kabupaten Bangka, dan berbagai tamu undangan penting lainnya.
Rancangan perda (Raperda) Barang Milik Daerah (BMD) ini, akan turut disertakan unsur muatan lokal sesuai dengan daerah Kabupaten Bangka dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, atas perubahan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sri Elly Safitri, S.H, selaku Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka didampingi para staff turut memberikan berbagai masukan bersifat substansial terhadap rancangan peraturan tersebut, terutama dari sisi harmonisasi dan kejelasan norma hukum agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan juga turut membedah pasal per perpasal dari Raperda BMD ini.
Beberapa catatan penting juga disinggung mengenai pengelolaan aset menganggur yang tetap tercatat tetapi belum termanfaatkan secara maksimal (aset idle) Kabupaten Bangka, pengelolaan inventaris aset yang perlu pengupdatean dengan baik, juga kendala pencatatan dalam pendataan barang inventaris aset barang milik daerah.
Rapat yang bersifat dinamis ini, juga mendapatkan berbagai masukan dan pandangan konstruktif dari peserta terutama teknis/ redaksi bahasa yang diatur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, banyak saran dan pendapat dikumpulkan dan dijadikan catatan untuk penyempurnaan Raperda tersebut.
Dengan forum ini diharapkan Raperda tersebut dijadikan landasan hukum yang kuat, transparan dan akuntabel dalam pengelolaan barang milik daerah, sekaligus mendorong peningkatan dan kinerja dan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bangka.
Mengingat masih terdapat sejumlah pasal yang memerlukan pembahasan yang lebih mendalam, rapat tersebut akan kembali dilanjutkan pada agenda selanjutnya, demi menghasilkan raperda yang matang dan berkualitas.

