PANGKALPINANG, 17 Juni 2026 – Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bangka mengikuti kegiatan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyelaraskan substansi sejumlah rancangan peraturan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum memasuki tahapan pembentukan berikutnya.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pangkalpinang, mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Pengharmonisasian dihadiri oleh beberapa perwakilan Pemerintah Kabupaten Bangka, termasuk Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Bangka, bersama jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam pelaksanaannya, setiap kepala perangkat daerah pemrakarsa atau perwakilan diberikan kesempatan untuk memaparkan secara umum maksud, tujuan, serta urgensi dari Raperda maupun Raperkada yang diajukan. Pemaparan tersebut menjadi dasar bagi tim pengharmonisasi dalam memberikan masukan dan melakukan penelaahan terhadap materi muatan masing-masing rancangan peraturan.
Hasil pengharmonisasian menunjukkan bahwa sebagian besar rancangan peraturan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya setelah dilakukan penyempurnaan sesuai hasil pembahasan. Rancangan tersebut meliputi:
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025–2055;
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah;
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bangka Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Tipe A Kabupaten Bangka;
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Kajian Risiko Bencana Kabupaten Bangka Tahun 2026–2028;
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bangka Nomor 71 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka;
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah.
Sementara itu, terdapat dua rancangan peraturan yang dikembalikan untuk dilakukan revisi sebelum diajukan kembali. Kedua rancangan tersebut adalah Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Sakit Umum Daerah Depati Bahrin di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah pada UPTD Rumah Sakit Umum Daerah, Pusat Kesehatan Masyarakat, dan Laboratorium Kesehatan. Revisi diperlukan setelah diterbitkannya rekomendasi pembentukan UPTD dari Biro Organisasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan pengharmonisasian ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bangka dalam mewujudkan produk hukum daerah yang selaras dengan peraturan perundang-undangan, sekaligus mendukung proses reorganisasi perangkat daerah yang mengedepankan prinsip efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Selain memastikan tidak adanya pertentangan norma dengan peraturan yang lebih tinggi, proses harmonisasi juga diarahkan agar setiap produk hukum memiliki orientasi yang kuat terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.
Melalui proses perancangan dan pengharmonisasian yang komprehensif, diharapkan setiap produk hukum yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik, memberikan kepastian hukum, serta mampu mendukung optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bangka.

