Berita

BAGIAN HUKUM DAN HAM SETDA BANGKA MENGIKUTI PEMBAHASAN RAPERDA TENTANG OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

Sungailiat – Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka turut berperan aktif dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Bangka tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang digelar diruang rapat DPRD Kabupaten Bangka Sabtu (1/11/2025) pukul 13.00 WIB.

Rapat lanjutan yang dipimpin dan difasilitasi oleh DPRD Kabupaten Bangka tersebut, dihadiri oleh berbagai unsur diantaranya Dinsos, Dinakerperindag, Bapemperda DPRD Kabupaten Bangka serta OPD terkait, dan berbagai tamu undangan penting lainnya.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Optimalisasi Penyelenggraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini dilaksanakan pada prinsipnya pembangunan ketenagakerjaan dengan memberikan pemenuhan hak dasar terhadap setiap pekerja melalui perlindungan kepada tenaga kerja sesuai dengan nilai kemanusiaan berdasarkan pancasila dan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, untuk mendukung optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan, Pemerintah daerah berperan serta dalam mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah khusunya Kabupaten Bangka sehingga perlindungan kepada pekerja dapat tercapai.

Sri Elly Safitri, S.H, selaku Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka didampingi Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Netania Hornindah, S.H. dan Analis Hukum Ahli Pertama Hydrallah, S.H. turut memberikan berbagai masukan bersifat substansial terhadap rancangan peraturan daerah tersebut, terutama dari sisi harmonisasi dan kejelasan norma hukum agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan agar memberikan kepastian hukum dalam memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini merupakan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Presiden mengintruksikan kepada19 Menteri, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jaksa Agung, Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Para Gubernur, Para Bupati/Wali Kota dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional.

Rapat yang bersifat dinamis ini, juga mendapatkan berbagai masukan dan pandangan konstruktif dari peserta terutama teknis/ redaksi bahasa yang diatur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, banyak saran dan pendapat dikumpulkan dan dijadikan catatan untuk penyempurnaan Raperda tersebut.

Untuk selanjutnya Raperda tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini akan dilakukan proses Harmonisasi di Kantor Wilayah  Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sumber: 
JDIH Kab. Bangka
Penulis: 
Bagian Hukum dan HAM Setda Bangka
Fotografer: 
Bagian Hukum dan HAM Setda Bangka
Editor: 
Bagian Hukum dan HAM Setda Bangka
Bidang Informasi: 
JDIH