Berita

BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN BANGKA GELAR HARMONISASI TIGA PRODUK HUKUM BERSAMA KANWIL KEMENKUM BABEL

PANGKALPINANG — Pemerintah Kabupaten Bangka melalui Bagian Hukum terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang tertib. Langkah nyata tersebut diwujudkan dengan melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Bangka yang bertempat di Balai Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung.

Kegiatan harmonisasi ini dihadiri langsung oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Bangka yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra sekaligus Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD), Drs. Dalyan Amrie, didampingi jajaran perangkat daerah serta perancang peraturan perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangka. Kehadiran jajaran Pemkab Bangka disambut hangat oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Dr. Rahmat Feri Pontoh, S.H., bersama tim perancang ahli.

Dalam rapat ini, Bagian Hukum bersama perangkat daerah pemrakarsa mengawal pembahasan tiga materi pokok rancangan regulasi daerah, yaitu:

  1. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa.
  2. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  3. Raperbup tentang Perubahan atas Perbup Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri dan Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka.

Pihak Kanwil Kemenkum Babel memberikan apresiasi tinggi atas respons cepat Pemkab Bangka dalam menindaklanjuti penyusunan kedua Ranperda tentang Desa tersebut. Penyesuaian regulasi ini dinilai sangat penting agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sementara itu, perubahan Raperbup Perjalanan Dinas diajukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang standar harga satuan regional.

Drs. Dalyan Amrie mewakili Pemkab Bangka menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung atas sinergi dan pelayanan harmonisasi yang berjalan cepat, responsif, serta sangat membantu proses pembentukan hukum di Kabupaten Bangka.

Berdasarkan hasil pembahasan bersama tim perancang peraturan perundang-undangan, diperoleh beberapa kesimpulan tindak lanjut:

  • Dua Ranperda tentang Desa (Perangkat Desa dan BPD) dinyatakan substansinya telah sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2026. Setelah melalui penyempurnaan teknis legal drafting oleh Kanwil Kemenkum, dokumen ini dapat segera diproses untuk pembubuhan paraf persetujuan melalui aplikasi e-harmonisasi.
  • Raperbup tentang Pedoman Perjalanan Dinas dikembalikan kepada perangkat daerah pemrakarsa, yakni Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) bersama Bagian Hukum, untuk melakukan penyesuaian substansi pasal-termasuk peninjauan penyebutan istilah Non-ASN serta perumusan kembali definisi pejabat negara dan DPRD—sebelum diajukan kembali guna proses paraf persetujuan.

Melalui pelaksanaan harmonisasi ini, Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangka berharap produk hukum yang dihasilkan dapat segera ditetapkan, menjadi landasan operasional yang kuat bagi pemerintah desa dan daerah, serta bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bangka.

Sumber: 
JDIH Kab. Bangka
Penulis: 
Bagian Hukum dan HAM Setda Bangka
Fotografer: 
Bagian Hukum dan HAM Setda Bangka
Editor: 
Bagian Hukum dan HAM Setda Bangka
Bidang Informasi: 
JDIH