Berita

BAGIAN HUKUM DAN HAM SETDA BANGKA MENGIKUTI RAPAT PENERJEMAHAN PERDA NOMOR 5 TAHUN 2026 KE BAHASA INGGRIS

SUNGAILIAT — Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka mengikuti rapat pembahasan terjemahan bahasa Inggris Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (DJPP) Kementerian Hukum RI melalui Zoom Meeting pada (Senin, 31/8/ 2026).

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan penerjemahan Perda yang diajukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka. Acara dibuka oleh Penerjemah Ahli Madya Kementerian Hukum RI, Dewi Indrayanti Savitri, S.S. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Bangka, kegiatan dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka, Sri Elly Safitri, S.H., bersama Pejabat Fungsional Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan, serta staf terkait.

Agenda utama kegiatan ini adalah mengoreksi dan menyelaraskan hasil terjemahan Perda ke dalam bahasa Inggris menggunakan matriks terjemahan. Tujuannya untuk memastikan ketepatan istilah hukum, struktur kalimat, dan standar bahasa Inggris yang sesuai dalam konteks regulasi. Dalam sesi diskusi, tim Bagian Hukum dan HAM Bangka turut menyampaikan masukan, pertanyaan, serta klarifikasi langsung kepada tim penerjemah Kementerian Hukum RI.

Rokhimah R. Soyan, S.S., Penerjemah Ahli Muda Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum RI, menjelaskan tahapan tindak lanjut berikutnya bahwa proses tindak lanjut dari kegiatan pembahasan terjemahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, PIC dari Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum RI akan berkoordinasi dengan PIC pada bagian hukum dan HAM Kabupaten Bangka untuk menyampaikan hasil matriks pembahasan terjemahan Perda tersebut, yang akan dikirimkan melalui email untuk dilakukan perbaikan matriks dan akan dikirimkan kembali ke Dirjen Peraturan Perundang-Undangan setelah diperiksa kembali. Dirjen Peraturan Perundang-Undangan akan menyampaikan Surat Permohonan Paraf dan Draft terjemahan Perda tersebut, agar setiap lembarnya di paraf oleh pejabat ekselon II, setelah mendapatkan paraf perlembar, dikirimkan kembali ke Dirjen Peraturan Perundang-Undangan.

Setelah dinyatakan diselesaikan pihak dari Dirjen Peraturan Perudang-Undangan, akan mengupload terjemahan Perda Nomor 5 Tahun 2026 tersebut ke website Dirjen Peraturan Perundang-Undangan. Selanjutnya, bagian hukum dan HAM Sekretariat Daerah  Kabupaten Bangka dapat mengunduh terjemahan Perda tersebut untuk diupload di website JDIH Bangka.

Menutup kegiatan, perwakilan bagian hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka, Hivia Sari Dewi, Analis Hukum Ahli Muda, Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan penuh dari Ditjen Peraturan perundangan -Undangan Kementerian Hukum RI. Penerjemahan regulasi ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan dokumentasi hukum di JDIH Kabupaten Bangka, serta mendukung pemenuhan data dukung dari e-report yang merupakan bagian dan pemenuhan salah satu data dukung variabel keempat dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026.

Sumber: 
JDIH Kab. Bangka
Penulis: 
Bagian Hukum dan HAM Setda Bangka
Fotografer: 
Bagian Hukum dan HAM Setda Bangka
Editor: 
Bagian Hukum dan HAM Setda Bangka
Bidang Informasi: 
JDIH