Berita

RAIH PREDIKAT KATEGORI AA, BAGIAN HUKUM DAN HAM SETDA KAWAL PEMKAB BANGKA TERIMA PENGHARGAAN INDEKS REFORMASI HUKUM (IRH) 2025

SUNGAILIAT – Pemerintah Kabupaten Bangka melalui Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka berhasil meraih kategori AA (Istimewa) dalam hasil penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025. Skor impresif sebesar 98,60 berhasil diraih sebagai bukti nyata keberhasilan tata kelola hukum di lingkup Pemerintah Kabupaten Bangka.

Atas pencapaian tersebut, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung memberikan apresiasi berupa Sertifikat Penghargaan. Acara serah terima berlangsung khidmat di Ruang Pertemuan Rapat Parai Tenggiri, Kantor Bupati Bangka, pada Selasa (24/2).

Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi atas capaian Pemerintah Kabupaten Bangka dalam hasil penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025, juga terkait koordinasi dan konsultasi aktif jajaran Pemkab Bangka dalam harmonisasi regulasi, baik Ranperda maupun Ranperkada.

"Kami mengapresiasi koordinasi, dan konsultasi dalam harmonisasi produk hukum daerah agar lebih berkualitas, dan sesuai aturan yang lebih tinggi, sehingga dapat menjadi solusi bagi permasalahan (problem solving) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka," ujar Johan.

Beliau juga mengatakan Kabupaten Bangka pada indeks Reformasi Hukum Tahun 2025 memperoleh skor 98,60 dengan kategori AA (Istimewa). Beliau juga berharap melalui pendampingan yang dilakukan seperti hari ini, perolehan nilai Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026  dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan.

Wakil Bupati Bangka, Syahbudin, turut menyampaikan rasa terima kasih atas penghargaan tersebut. Beliau menegaskan bahwa capaian ini adalah buah kerja sama antarpihak dalam memastikan peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup) selaras dengan prinsip hukum yaitu tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak melanggar kepentingan umum  dan norma kesusilaan. Beliau juga mengatakan penilaian IRH sendiri mempunyai tujuan untuk mengetahui keberhasilan Reformasi Hukum dalam tata pengelolaan hukum yang baik disuatu daerah.

Keberhasilan skor hampir sempurna ini, tidak lepas dari peran strategis Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Bangka sebagai motor penggerak (leading sector) dalam pengelolaan data dukung pelaporan IRH nasional. Acara ditutup dengan penyerahan sertifikat penghargaan secara langsung dari Johan Manurung kepada Syahbudin, disaksikan oleh jajaran pejabat Pemkab Bangka dan Kanwil Kemenkum Babel. Penghargaan ini diharapkan menjadi standar baru bagi tata kelola hukum yang baik di masa depan.

Sumber: 
JDIH Kab. Bangka
Penulis: 
Bagian Hukum dan HAM Setda Bangka
Fotografer: 
Bagian Hukum dan HAM Setda Bangka
Editor: 
Bagian Hukum dan HAM Setda Bangka
Bidang Informasi: 
JDIH