Artikel

POSBANKUM DI TINGKAT DESA, UPAYA MENDEKATKAN BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT

Ketika tidak semua orang tahu harus berbuat apa ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Sebagian memilih diam karena takut salah melangkah, ada pula yang membiarkan persoalan berlarut-larut karena tidak mengetahui tempat untuk meminta bantuan. Padahal, memahami hak dan kewajiban serta mengetahui langkah yang tepat merupakan bagian penting dalam memperoleh keadilan.

Kondisi ini tentu menunjukkan bahwa layanan hukum perlu hadir lebih dekat untuk masyarakat. Tidak cukup hanya tersedia di pusat pemerintahan atau lembaga peradilan, informasi dan bantuan hukum juga perlu menjangkau lingkungan tempat masyarakat menjalani kehidupan sehari-hari. Di sinilah menjadi akses Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan memiliki peran penting menjangkau masyarakat umumnya.

Terkait dasar hukum dari penyelenggaran Posbankum dapat dilihat dari UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Permenkum No. 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan sebagaimana yang telah diundangkan pada tanggal 22 Mei 2026, Permenkum No. 34 Tahun 2025 tentang paralegal dalam pemberian bantuan hukum, dan ASTA CITA ke-7 program prioritas nasional terkait reformasi hukum.

Posbankum adalah wadah perluasan akses keadilan yang dimana menjadi wadah yanng berkedudukan di desa atau kelurahan untuk memberikan layanan hukum kepada masyarakat setempat yang mana penerima layanan posbankum ini adalah seluruh lapisan masyarakat.

Posbankum yang menjadi salah satu pintu awal ketika masyarakat  berkeinginan memperoleh informasi dan konsultasi hukum. Melalui layanan yang digencarkan dan masuk dalam progam pemerintah ini, masyarakat dapat mencari penjelasan mengenai persoalan yang dihadapi, memahami hak dan kewajibannya, serta mengetahui langkah yang dapat ditempuh. Kehadiran posbankum juga dapat membantu masyarakat mengenali bahwa tidak semua persoalan harus langsung dibawa ke pengadilan. Untuk sengketa tertentu, penyelesaian melalui musyawarah atau mediasi dapat menjadi pilihan apabila sesuai dengan sifat perkara dan ketentuan yang berlaku.

Tapi keberadaan Posbankum saja belum sebenarnya belumlah cukup. Masyarakat perlu mengetahui bahwa layanan tersebut tersedia dan memahami manfaatnya. Jika informasi tidak tersampaikan dengan baik, Posbankum berisiko belum dimanfaatkan secara optimal oleh warga yang sebenarnya membutuhkan, maka pemerintah desa dan kelurahan bersama paralegal perlu mengenalkan layanan ini melalui pertemuan warga, penyuluhan hukum, papan informasi, maupun media komunikasi desa. Penjelasan yang sederhana dan mudah dipahami akan membantu masyarakat lebih berani mencari informasi sebelum mengambil keputusan.

Kualitas layanan yang maksimal perlu mendapat perhatian. Paralegal harus memahami batas kewenangannya, memberikan informasi sesuai kompetensi, serta menjaga kerahasiaan informasi masyarakat. Apabila suatu persoalan memerlukan penanganan lebih lanjut, masyarakat perlu diarahkan kepada pihak yang berwenang atau organisasi bantuan hukum sesuai kebutuhannya. Dengan demikian, Posbankum tidak sekadar menjadi tempat bertanya, tetapi juga membantu masyarakat menemukan jalur penyelesaian yang tepat.

Layanan ini pun tidak hanya relevan bagi masyarakat kurang mampu. Informasi hukum dapat dibutuhkan oleh siapa saja, karena setiap orang berpotensi menghadapi persoalan yang berkaitan dengan hak dan kewajibannya. Posbankum dapat menjadi sarana untuk memperluas pemahaman hukum sekaligus membantu masyarakat mengetahui ke mana harus mencari pertolongan atau bantuan hukum dalam memahami persoalan yang dihadapi.

Kabupaten Bangka berdasarkan data yang dihimpun dalam naskah ini, sebanyak 81 desa telah memiliki Surat Keputusan (SK) Posbankum. Terdapat 438 calon paralegal dalam SK tersebut. Dari jumlah itu, 134 orang telah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, sedangkan 48 orang telah memiliki sertifikat CPLA.

Perkembangan tersebut merupakan modal penting untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Meski demikian, keberhasilan Posbankum tidak cukup diukur dari jumlah desa yang membentuknya atau paralegal yang mengikuti pelatihan. Hal yang tidak kalah penting ialah apakah masyarakat mengetahui keberadaannya, memperoleh layanan yang sesuai, dan mendapatkan rujukan ketika persoalannya membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Pada akhirnya, akses keadilan tidak hanya berbicara tentang kesempatan untuk datang ke pengadilan, tetapi juga tentang kemampuan masyarakat memahami persoalan dan menemukan bantuan yang tepat. Melalui kerja sama pemerintah desa, paralegal, organisasi bantuan hukum, instansi terkait, dan masyarakat, Posbankum diharapkan dapat menjadi layanan yang benar-benar dirasakan manfaatnya. Melalui hukum yang semakin dekat dan mudah dipahami, masyarakat memberikan bekal yang lebih baik untuk menyelesaikan persoalan secara tepat serta memperjuangkan haknya dan menyelesaikan persoalan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Semoga program pemerintah yang telah dijalankan ini, semakin bergerak maju dan maksimal dalam menjawab kebutuhan masyarakat umumnya untuk memperoleh layanan dan akses bantuan hukum.

Catatan Penulis: 

Artikel ini bersifat edukatif  dari penulis dalam rangka menjalankan tugas penyuluhan hukum, harapan dan optimisme terkait penyelenggaran Posbankum di Kabupaten Bangka. Ditulis pada tanggal 9 Oktober 2026.

Penulis: 
Randho Nawawi, S.H.,Bagian Hukum dan HAM Setda Bangka
Sumber: 
JDIH Kab. Bangka