Produk Hukum
PERATURAN BUPATI BANGKA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEJABAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL, NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PIHAK LAIN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA
Kategori Peraturan | |
Nomor | 5 |
Tahun | 2021 |
Tanggal Peraturan | 06 Jan 2021 |
Abstraksi | - |
Katalog | - |
Status | Mencabut Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Bangka Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka (Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2015 Nomor 18), sebagaimana telah diubah terakhir Peraturan Bupati Bangka Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Bangka Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka (Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2020 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Subjek | - |
Pengarang | Pemerintah Kabupaten Bangka |
Sumber | - |
Tempat Terbit | Sungailiat |
Hasil Uji Material | - |
File Dokumen | |
Keterangan Lainnya | - |