Berita

PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA MENGIKUTI RAPERKADA PEMBENTUKAN UPTD DEMI DORONG REFORMASI BIROKRASI

PANGKALPINANG – Pemerintah Kabupaten Bangka terus berkomitmen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka.  Kegiatan penting ini diselenggarakan bertempat di Balai Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung. (Kamis, 15/9/26).

Rapat ini merupakan wujud sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam memastikan setiap produk hukum daerah sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hadir dalam kegiatan tersebut secara daring melalui zoom meeting Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Babel, Dr. Rahmat Feri Pontoh, S.H. Turut hadir Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Ismail, S.H., M.H., dan Irkham, S.H., M.H., beserta tim kerja harmonisasi.

Sementara itu, jajaran Pemerintah Kabupaten Bangka dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Drs. Arman Agus, Kepala Bagian Organisasi Restu Ing Handayani, S.STP., Sekretaris BPPKAD Arianto, serta perancang peraturan perundang-undangan dari Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Bangka.

Rapat harmonisasi dibuka secara resmi oleh Dr. Rahmat Feri Pontoh. Dalam arahannya, beliau mengapresiasi langkah proaktif Pemerintah Kabupaten Bangka dalam menyusun regulasi daerah. Pembentukan UPTD ini didasarkan pada hasil pemetaan urusan pemerintahan guna mendorong reformasi birokrasi yang lebih ramping, efektif, dan efisien.

Beliau juga menekankan pentingnya memperhatikan aspek kajian akademik, analisis beban kerja, serta kebutuhan jabatan dalam pembentukan UPTD, sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Selain itu, pembentukan UPTD harus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, memperpendek rentang kendali, serta memperkuat koordinasi tata kerja antara kepala dinas dan UPTD.

Staf Ahli Bupati Bangka, Drs. Arman Agus, menjelaskan bahwa tindak lanjut harmonisasi ini akan disesuaikan dengan penetapan Susunan, Organisasi, dan Tata Kerja (SOTK) yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Diharapkan pada akhir tahun 2026 penataan UPTD ini dapat segera direalisasikan secara optimal.

Kepala Bagian Organisasi, Restu Ing Handayani, S.STP., menambahkan bahwa penyesuaian nomenklatur, seperti pada sektor laboratorium, dilakukan mengikuti ketentuan Kementerian Kesehatan tanpa membentuk UPTD baru, serta disertai penghapusan UPT Balai Penyuluh yang disesuaikan kembali.

Agenda dilanjutkan dengan pencermatan substansi Raperkada pasal demi pasal oleh tim perancang. Pembahasan mencakup aspek yuridis, kelembagaan, teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, hingga aspek implementasi di lapangan guna menghindari tumpang tindih kewenangan.

Berdasarkan hasil pembahasan, disimpulkan bahwa Raperkada tentang Pembentukan UPTD pada prinsipnya dapat dilanjutkan ke tahapan pembentukan peraturan berikutnya setelah dilakukan penyempurnaan sesuai masukan tim harmonisasi. Pemerintah Kabupaten Bangka berkomitmen menindaklanjuti seluruh catatan demi mewujudkan produk hukum yang harmonis, sistematis, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

 

Sumber: 
JDIH Kab. Bangka
Penulis: 
Bagian Hukum dan HAM Setda Bangka
Fotografer: 
Bagian Hukum dan HAM Setda Bangka
Editor: 
Bagian Hukum dan HAM Setda Bangka
Bidang Informasi: 
JDIH