Sungailiat – Pemerintah Kabupaten Bangka menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan harmonisasi rancangan Peraturan Bupati sebagai upaya menuju landasan hukum yang kuat dan akuntable, Kegiatan ini digelar di ruang rapat LT. II Kanwil KemenKum, Kamis (31/07/2025).
Rapat tersebut dilaksanakan terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati yaitu Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, dan Penundaan Pembayaran atas Pokok dan/atau Sanksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Rancangan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kecamatan Riau Silip; dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengelolaan Asrama Mahasiswa dan Mess Milik Pemerintah Kabupaten Bangka di Luar Daerah.
Bapak. Muhammad Iqbal, S.H. M.H selaku Pimpinan Rapat mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Bpk. Dr. Rahmat Feri Pontoh, S.H., M.H. memimpin pembukaan sekaligus memimpin jalannya rapat dalam pengantarnya mengatakan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan Peraturan Kepala Daerah tersebut diharapkan dapat menyempurnakan serta memberikan hasil yang terbaik baik dari aspek filosofis, sosisiologis, dan yuridis sesuai tehapan dalam penyusunan produk hukum daerah.
Selanjutnya setelah acara pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dengan membahas satu persatu atas pasal demi pasal terhadap draf ketiga Raperkada terkait, untuk pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperbup tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, dan Penundaan Pembayaran atas Pokok dan/atau Sanksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dipandu oleh Bpk. Ismail, S.H., M.H. (JFT Perancang Perundang-undangan Ahli Madya pada Kanwil Hukum Prov. Kep. Bangka Belitung) dan untuk Rancangan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kecamatan Riau Silip dipandu oleh Bpk. Beni Saputra, S.H., M.H. (JFT Perancang Perundang-undangan Ahli Muda pada Kanwil Hukum Prov. Kep. Bangka Belitung) sedangkan untuk Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengelolaan Asrama Mahasiswa dan Mess Milik Pemerintah Kabupaten Bangka di Luar Daerah dipandu oleh Bpk. Faishal Indrawan, S.H., M.H. (JFT Perancang Perundang-undangan Ahli Muda pada Kanwil Hukum Prov. Kep. Bangka Belitung) proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperkada dari aspek legal drafting dengan mengkuti petunjuk dan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hadir pada rapat tersebut, dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum yaitu Bpk. Muhammad Iqbal, S.H.,M.H. (Koordinator JFT /JFT Ahli Madya); Bpk. Ismail, S.H.,M.H. (JFT Perancang Ahli Madya); Bpk. M. Irkham, S.H.,M.H. (JFT Perancang Ahli Madya); Bpk. Beni Saputra, S.H., M.H. (JFT Perancang Ahli Muda); Bpk. Faisal, S.H.,M.H. (JFT Perancang Ahli Muda); Ibu Siti Latifah, S.H., M.H. (JFT Perancang Ahli Muda); Ibu Elisanti, S.H.,M.H. (JFT Perancang Ahli Muda); serta JFT Perancang Peraturan Perundang lainya dfi Kanwil Kementerian Hukum. Sedangkan dari Pemerintah Kabupaten Bangka dihadiri oleh Bpk. Drs. Hariyadi, (Kepala BPPKAD Kab. Bangka), beserta jajaran terkait; Bpk. Drs. Dalyan Amri (Kepala Dinas PMD Kab. Bangka), beserta jajaran terkait; Ibu Tati Djumiati, S.E. (Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Kab. Bangka), beserta jajaran terkait; Bpk. Ahmad Syahruddin (Plt. Kepala Bagian Umum dan Rumah Tangga Setda Kab. Bangka); Ibu Elma (Kepala Bidang pada BPPKAD); Bpk. Leo Suhendy (DINPEMDES Kab. Bangka); Bpk. Afrizal, S.H. (Pelaksana/mewakili Kabag Hukum dan HAM);