Di era digital sekarang ini, informasi hukum bukan lagi sesuatu yang sulit dijangkau, masyarakat kini dapat mengakses peraturan dengan mudah, cepat, kapan saja dan dimana saja, semua itu akan kita peroleh jika kita mengetahui tentang JDIH, yaitu jaringan dokumentasi informasi hukum, sebuah layanan resmi pemerintah yang menyediakan berbagai produk hukum dan informasi hukum secara terbuka dan praktis.
JDIH itu berfungsi sebagai pusat informasi hukum yang terintegrasi, didalamnya memuat berbagai produk hukum maupun dokumen hukum yang bisa memuat peraturan daerah, peraturan Bupati, monografi hukum dan kegiatan-kegiatan hukum lainnya disuatu daerah, JDIH adalah media resmi yang dikelola pemerintah, dan dengan adanya JDIH tentu masyarakat tidak perlu repot mencari lembaran peraturan secara manual di kantor pemerintahan, jikapun ingin mengetahui suatu aturan di suatu daerah, cukup menggunakan perangkat digital masing-masing seperti gawai atau komputer, maka dokumen hukum yang dibutuhkan sudah tersedia dalam genggaman kita.
Tentu keberadaan JDIH membawa banyak manfaat yang nyata, pertama, JDIH menjamin keterbukaan informasi hukum, masyarakat tentu bisa memastikan aturan hukum yang dicari benar-benar resmi dan status keberlakuannya bukan sekedar kabar dari mulut ke mulut, misal tentang perubahan tentang tarif retribusi, aturan mengenai disiplin pegawai, bisa dengan mengecek langsung JDIH termasuk peraturan baru yang sudah ditetapkan. Kedua, JDIH berfungsi sebagai edukasi hukum bagi masyarakat. Banyak masyarakat beranggapan hukum adalah sesuatu yang rumit, padahal tidak jika kita mau membaca peraturan dengan tenang dan seksama, tentu banyak informasi praktis yang dapat membantu kita untuk memahami suatu aturan atau ketetapan yang berlaku disuatu daerah, disana pasti memuat hak dan kewajiban serta prosedur yang mesti ditaati dengan harapan agar masyarakat lebih percaya diri dan yakin menghadapi aturan suatu daerah, ketiga, JDIH tentu akan semakin memperkuat kegiatan penyuluhan hukum, yang mana sebelumnya banyak dengan kegiatan tatap muka atau langsung, seminar atau sosialisasi, kini hadir dengan cara yang lebih ringan dan dapat diakses kapanpun saat kita membutuhkan, untuk memahami pemahaman suatu aturan. Dengan adanya JDIH, penyuluhan hukum dapat langsung mengarahkan masyarakat langsung kepada dokumen resmi, tidak hanya mendengar penjelasan, tetapi masyarakat dapat langsung membaca aturan sendiri dan membuktikan kebenaran informasi.
JDIH hadir dengan sederhana, masyarakat cukup membuka layanan resmi website JDIH pemerintah atau kementerian terkait, misalnya JDIH Pemerintah Kabupaten Bangka, cukup menggunakan mesin pencarian, sistem akan mengarahkan pada website resmi JDIH Kabupaten Bangka, lalu tinggal mencari dokumen yang dibutuhkan dan kitapun langsung mengunduh dokumen hukum yang dibutuhkan dalam bentuk pdf sehingga mudah untuk disimpan dan dipelajari ulang.
Melalui JDIH, masyarakat diajak untuk aktif mencari informasi hukum yang relevan dengan kehidupan sesuai daerah masing-masing, layanan yang menjadi simbol keterbukaan pemerintah dalam akses informasi hukum, sekaligus mendorong masyarakat lebih melek akan aturan hukum, karena sejatinya kehidupan akan selalu dibarengi dengan aturan baik itu untuk diri sendiri ataupun kehidupan bermasyarakat, meski tantangan akan selalu ada, karena tidak semua masyarakat terbiasa mencari dokumen hukum secara digital, oleh karena itu penyuluh hukum merasa penting untuk menjembatani dengan bahasa yang lebih sederhana, akhirnya diharapkan, JDIH bukan hanya gudang peraturan, tetapi pula sarana pemberdayaan masyarakat. Dengan memanfaatkan JDIH kita bisa memahami hukum tanpa ribet. Dengan memberdayakan penggunakan JDIH, informasi hukum dan pemahaman hukum terasa lebih dekat untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat. Mari bersama-sama menggunakan JDIH sebagai sumberi informasi hukum dan aturan pemerintah kita, agar hidup lebih tertib, cerdas dan bijak dalam bermasyarakat. ”Yuk, coba akses JDIH Kabupaten Bangka hari ini, satu klik akan membantu kita untuk lebih paham aturan dan hidup lebih tertib”.
*Artikel ini telah dimuat di JDIH pada tanggal 16 September 2025