Berita

HARMONISASI 4 (EMPAT) RANPERKADA, PEMKAB BANGKA PERKUAT REGULASI DAERAH

PANGKALPINANG – Pemerintah Kabupaten Bangka bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan rapat harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) pada Kamis, 4 Juni 2026, di Ruang Rapat Lantai II Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap produk hukum daerah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat dibuka oleh Dr. Rahmat Feri Pontoh, kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, perangkat daerah pemrakarsa, serta perwakilan dari Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka.

Dalam sambutannya, Rahmat Feri Pontoh menjelaskan bahwa terdapat empat Ranperkada yang dibahas dalam harmonisasi, yaitu Ranperkada tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Ranperkada tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada RSUD, Puskesmas, dan Laboratorium Kesehatan Kabupaten Bangka, Ranperkada tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Kebersihan, serta Ranperkada tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah.

Pembahasan pertama pada Rapat Ranperkada tersebut adalah tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Perwakilan Bappeda Kabupaten Bangka menjelaskan bahwa regulasi tersebut disusun sebagai tindak lanjut ketentuan dalam Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2023. Keberadaan regulasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman pembangunan berbasis riset dan inovasi guna meningkatkan daya saing serta kemandirian daerah. Tim harmonisasi Kanwil Kemenkum menilai rancangan tersebut memiliki peran strategis sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah yang terarah dan berkelanjutan.

Selanjutnya, pembahasan berlanjut pada Ranperkada tentang Standar Pelayanan Minimal BLUD. Pemerintah Kabupaten Bangka menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Tim harmonisasi memberikan sejumlah masukan, terutama terkait penyempurnaan dasar pertimbangan pembentukan peraturan agar memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis secara lebih komprehensif.

Pada pembahasan Ranperkada tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Kebersihan, Pemerintah Kabupaten Bangka menegaskan bahwa regulasi tersebut diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kebersihan sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam proses harmonisasi, tim Kanwil Kemenkum memberikan sejumlah saran perbaikan, termasuk penyesuaian ketentuan sanksi administratif agar selaras dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta penyempurnaan aspek legal drafting.

Sementara itu, Ranperkada tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah disusun sebagai instrumen perencanaan untuk memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan dalam upaya menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Bangka. Kepala Bappeda Kabupaten Bangka menjelaskan bahwa dokumen ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan agar lebih terarah, tepat sasaran, dan terintegrasi. Berdasarkan hasil pencermatan tim harmonisasi, substansi rancangan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hanya memerlukan penyempurnaan redaksional pada beberapa ketentuan pasal.

Melalui kegiatan harmonisasi ini, Pemerintah Kabupaten Bangka menunjukkan komitmennya untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum. Sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung diharapkan dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Sumber: 
JDIH Kab. Bangka
Penulis: 
Bagian Hukum dan HAM Setda Bangka
Fotografer: 
Bagian Hukum dan HAM Setda Bangka
Editor: 
Bagian Hukum dan HAM Setda Bangka
Bidang Informasi: 
JDIH