Dalam tatanan sosial masyarakat Indonesia, berkeluarga sering kali dipandang sebagai tolak ukur kedewasaan, stabilitas emosional, seolah bentuk legitimasi penuh seseorang di tengah masyarakat. Seseorang cenderung diterima secara utuh oleh lingkungan sosialnya jika sudah berkeluarga. Idealnya, keluarga menjadi pelabuhan emosional untuk menyatukan dua pemikiran demi mencapai keharmonisan jangka panjang. Namun, realitasnya menjalankan kehidupan berumah tangga tidaklah selalu berjalan mulus sesuai dengan apa yang dipikirkan.
Konflik domestik sering kali pecah dan meluap hingga keluar dinding rumah. Ketika suara tangisan istri dan anak, atau makian menembus dinding tetangga pada dini hari, muncul sebuah dilema etis dan hukum yang nyata: Apakah ini murni urusan privat yang tabu untuk dicampuri, ataukah sudah menjadi ranah publik yang menuntut intervensi?. Keributan suami istri yang terjadi pada dini hari tidak hanya mengganggu istirahat tetangga terdekat, tetapi juga mengancam hak atas ketenangan warga lainnya. Di sinilah batasan antara "urusan dapur" orang lain dan tanggung jawab sosial sebagai masyarakat diuji.
Kegaduhan Malam Hari dalam Perspektif Pasal 265 KUHP Nasional
Banyak warga yang merasa sungkan untuk bertindak saat mendengar keributan tetangga karena dianggap sebagai "masalah pribadi". Padahal, berdasarkan perspektif hukum pidana, perbuatan yang menimbulkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat dapat dikategorikan sebagai gangguan terhadap ketertiban umum.
Dalam KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) aturan mengenai gangguan ketenteraman lingkungan dipertegas untuk memberikan kepastian perlindungan bagi warga. Pertengkaran suami istri yang sangat bising hingga mengganggu tetangga di malam hari dapat dijerat dengan Pasal 265 KUHP Nasional yang berbunyi:
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:
- Membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam, atau
- Membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.
Definisi "malam" dalam konteks ini dihitung sejak matahari terbenam hingga matahari terbit
(Pasal 186 KUHP baru ). Bentuk gangguan yang dimaksud mencakup suara-suara yang memekikkan telinga atau mengganggu kenyamanan, termasuk teriakan atau keributan lainnya yang dilakukan pada malam hari, adapun denda maksimal Kategori II (Rp. 10.000.000,- ) Pengecualian diberikan untuk kegiatan yang telah memiliki izin resmi dari pihak berwenang.
Identifikasi KDRT: Kapan Tetangga Harus Bertindak?
Dilema tetangga semakin memuncak ketika keributan tersebut tidak sekadar bising, tetapi juga mengarah pada indikasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 (UU PKDRT) dalam Pasal 1 berbunyi:
Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan / atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Tetangga sering kali ragu untuk mengintervensi karena takut dianggap mencampuri urusan rumah tangga orang lain. Namun, dalam KUHP Nasional, terdapat kewajiban umum untuk mencegah atau melaporkan tindak pidana, terutama jika sudah mengancam nyawa atau fisik. Dalam memahami situasi ini, masyarakat perlu memperhatikan intensitas keributan tersebut, jika keributan mengancam keselamatan jiwa pihak rentan (istri dan anak), maka intervensi hukum dan sosial menjadi kewajiban. Tetangga harus mengetahui apakah pertengkaran yang baru terjadi atau berulang. Jika kegaduhan tersebut hanya pertengkaran mulut yang berisik dan mengganggu waktu istirahat, maka hal ini masih masuk dalam kategori Pasal 265 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP baru. Untuk mengatasi keributan tersebut, baiknya datangi dahulu keluarga tersebut disertai saksi lain sebagai langkah pengamanan, jangan coba untuk melerai sendiri, lakukan mediasi dahulu melalui RT/RW jika terasa berat, bisa juga melaporkan ke RT/ RW untuk dilakukan teguran atau mediasi secara kekeluargaan. Langkah ini adalah kewajiban hukum yang harus dilakukan tetangga terkait KDRT sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT yang berbunyi:
Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya dengan batas kemampuan untuk:
- Mencegah berlangsungnya tindak pidana,
- Memberikan perlindungan terhadap korban,
- Memberikan pertolongan darurat; dan
- Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
Apabila tetangga tidak bisa mencegah tindak pidana KDRT, karena diluar batas kemampuannya, maka berkewajiban melaporkan ke institusi yang berwewenang. Ironis jika tetangga membiarkan hal tersebut terjadi, hal ini masuk dalam perbuatan melawan hukum dan dapat dilakukan gugatan di pengadilan.
Ada beberapa hal yang perlu pula diperhatikan, karena tindakan keributan ini kadang menimbulkan spontanitas dari tetangga, harus pula memperhatikan keselamatan diri. Jangan mencoba melerai sendiri, wajib memiliki pendamping (aparat keamanan atau petugas lingkungan), atau mungkin perlunya dokumentasi suara jika memungkinkan. Jangan pula masuk pekarangan rumah seseorang secara langsung, tindakan memasuki pekarangan rumah seseorang tanpa izin dapat bersinggungan dengan aturan pencemaran rumah atau pelanggaran hak privasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 257 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berbunyi:
- Setiap Orang yang secara melawan hukum memaksa Masuk ke dalam rumah, ruang tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau yang sudah berada di dalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pengecualian tindakan ini dianggap melawan hukum jika dilakukan tanpa wewenang atau alasan yang sah secara hukum. Terdapat pengecualian, terdapat pemberian (daya paksa) meski ada larangan dalam Pasal 257 bisa dibebaskan dari jeratan pidana jika situasi melerai KDRT tersebut sudah memenuhi unsur Pasal 33 KUHP baru ( keadaan darurat), jika terdapat teriakan minta tolong atau nyawa terancam (KDRT) berat. Tentu hal ini adalah upaya penyelamatan nyawa / keadaan darurat ( Noodtoestand).
Peran Strategis Tetangga: Peduli Tanpa Melanggar Hukum
Ada perkataan yang menyebutkan bahwa tetangga adalah saudara terdekat; saat seseorang bermasalah, tetanggalah yang pertama akan menolong. Sebagai bagian dari komunitas, tetangga memiliki peran moral untuk tidak membiarkan kekerasan terjadi di sekitar mereka. Peran tersebut dapat diwujudkan melalui beberapa tindakan proporsional:
- Sebagai Penenang: Menegur secara persuasif untuk mendinginkan suasana, dengan tetap berhati-hati agar keributan tidak menjadi lebih buruk.
- Sebagai Saksi: Memberikan keterangan objektif jika kasus tersebut berlanjut ke ranah kepolisian atau hukum.
- Sebagai Pelapor: Menghubungi pihak berwajib jika terdapat ancaman keselamatan jiwa yang nyata.
Batasan Hukum: Aspek Husvredebreuk “pelanggaran ketenangan rumah”
Keributan antara suami istri adalah hal yang perlu ditangani dengan hati-hati, karena bersifat sensitif dan privasi. Ada baiknya sebagai tetangga terdekat menempatkan posisi sebagai penegah, bersifat netral dan berfokus pada pendinginan suasana. Niat baik harus dibarengi dengan pemahaman batasan hukum agar penolong tidak justru berbalik menjadi pelanggar hukum. Satu poin krusial adalah larangan memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin (meski dengan niat melerai), kecuali dalam situasi darurat yang fatal. Tindakan memaksa masuk secara melawan hukum disebut sebagai husvredebreuk. Berdasarkan Pasal 257 UU No. 1 Tahun 2023, pelaku yang memaksa masuk atau tidak segera pergi setelah diperingatkan dapat diancam pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II.
Di sinilah letak urgensi peran Penyuluh Hukum untuk mengedukasi masyarakat bahwa KDRT bukanlah tabu yang harus ditutupi, melainkan pelanggaran hukum yang memerlukan intervensi. Melalui forum mediasi warga dan penguatan peran perangkat desa (Ketua RT/RW), konflik dapat diredam melalui pendekatan kekeluargaan sebelum eskalasi menjadi tindak pidana yang lebih berat.
Melerai pertikaian tetangga bukanlah bentuk campur tangan yang berlebihan, melainkan wujud kepedulian sosial untuk menjaga ketertiban umum. Dengan memahami batasan hukum dan menjalankan peran secara proporsional, tentu dapat menciptakan lingkungan yang harmonis dan aman bagi setiap individu di dalamnya.
Kesadaran kolektif adalah kunci utama dalam memutus rantai kekerasan dan gangguan ketertiban di lingkungan hunian. Dengan adanya KUHP Nasional yang lebih modern, masyarakat kini memiliki landasan yuridis yang lebih kuat untuk menjaga ketenteraman lingkungan sekaligus melindungi hak-hak individu di dalamnya. Menghormati privasi bukan berarti menutup mata terhadap ketidakadilan atau ancaman keselamatan jiwa. Sebaliknya, menjadi tetangga yang cerdas hukum berarti mengetahui kapan harus merangkul dengan simpati dan kapan harus bertindak dengan otoritas hukum.
Tetangga adalah penenang, bukan mencampuri urusan rumah tangga oranglain. Penting juga memberikan edukasi sesulit apapun masalah, pasti ada jalan keluar, menyelesaikan dengan kepala dingin, dan ada yang perlu diperhatikan selain “marwah keluarga” dan dampak ikutan akibat keributan tersebut yaitu “anak”.
Kadang pertikaian dalam rumah tangga, sulit untuk menahan diri karena amarah kadang, terdapat kata-kata yang sulit untuk ditarik kembali, dan menimbulkan sesal di kemudian hari. Beristirahat sejenak adalah pendingin, agar tidak terpancing emosi yang lebih besar dan merugikan.
“Pada akhirnya keharmonisan tidak dihadirkan dari rasa takut, jangan biarkan dinding rumah menjadi saksi tangis anak dan istri. Mengakhiri lingkar kekerasan adalah cinta tertinggi terhadap diri sendiri dan keluarga. Setiap individu berhak untuk hidup tenang, dicintai dan merasa aman dirumahnya sendiri. Dengan keharmonisan akan mudah mencapai apa yang menjadi cita-cita dan impian, karena anak yang sukses hadir dari rumah yang penuh kehangatan”.
Dasar hukum
- UU No. 1 Tahun 2023, Kitab Undang- Undang Hukum Pidana yang Baru
- UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ( UU PKDRT)
Catatan: Denda Kategori II, besaran maksimum Denda Rp. 10.000.000,-
