Artikel

Disiplin Aparatur Sipil Negara, Antara Aturan dan Budaya Kerja

Ditengah gencarnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat, transparan dan profesional, peran aparatur sipil negara (ASN) menjadi sorotan utama, ASN bukan hanya sekedar pegawai yang bekerja di balik meja, tetapi juga merupakan ujung tombak birokrasi yang menentukan wajah pemerintah di mata masyarakat. Disinilah pentingnya disiplin itu menjadi kunci, tanpa disiplin tentu akan terasa sulit untuk membayangkan birokrasi yang bisa melayani masyarakat secara maksimal.

Apa itu disiplin? Disiplin itu berkaitan dengan ketaatan, kepatuhan, dan kesadaran untuk menaati nilai-nilai, atau perintah yang berlaku, baik itu dari dalam diri sendiri ataupun dari luar, semua itu akan bertumpu pada tujuan dan rasa tanggungjawab, seseorang yang disiplin akan berpegang teguh terhadap rencana yang telah ditetapkan dalam prinsip diri atau kepentingan organisasi.

ASN adalah pelayan masyarakat, disiplin ASN diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pada pasal 1 menyebutkan bahwa “disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”, Maka dari itu berarti disiplin bukan hanya soal absensi atau hadir tepat waktu, tetapi lebih luas tentang bagaimana kita sebagai ASN menjaga integritas, melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab dan menjunjung tinggi pelayanan publik, terdapat pula pasal 5 yang juga ikut merinci tentang larangan yang harus dihindari oleh ASN, yang salahsatunya seperti, tidak menyalahgunaan kewewenangan, tidak menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi ataupun oranglain, bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan dan sebagainya. Dengan memahami segala kewajiban dan larangan ini, tentunya ASN dapat menempatkan diri bukan hanya sebagai pekerja, tetapi pula teladan dalam berkehidupan bermasyarakat.

Apa konsekuensi jika kita melanggar aturan disiplin? aturan displin tidak hanya terkait kewajiban dan larangan, terdapat konsekuensi terhadap ASN yang melanggar, sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021, yang mana membagi sanksi disiplin menjadi tiga tingkatan yaitu:

  1. Sanksi ringan yang mana memuat teguran lisan dan tertulis,
  2. Sanksi sedang yang mana memuat penundaan kenaikan pangkat berkala, penundaan kenaikan pangkat,
  3. Saksi berat yang memuat penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai PNS.

Era baru: ditetapkannya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Selain terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2022, terkait disiplin ASN juga terdapat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur hak, kewajiban, dan tugas ASN, guna menciptakan birokrasi yang profesional, berintegritas, dan melayani publik dengan baik, undang-undang ini membawa semangat baru dalam managemen ASN, salah satu hal yang ditekankan adalah penegasan terhadap nilai-nilai dasar ASN BERAKHLAK yang mana meliputi, berorientasi pada pelayanan, dimana seorang ASN dituntut untuk mengutamakan kebutuhan masyarakat dari pada kepentingan pribadi, akuntabel yang mana terkait terhadap setiap tindakan, jujur, bertanggungjawab dan disiplin. Kompeten, seorang ASN diharapkan untuk terus meningkatkan kapasitas dan pengembangan diri baik untuk diri pribadi tetapi juga kepentingan instansi. Harmonis, selalu membangun hubungan untuk mengembangkan kerjasama yang baik dengan rekan-rekan kerja ataupun atasan. Loyal, setia terhadap pemerintah yang sah yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Adaptif berupa selalu berusaha untuk siap terhadap perubahan dan perkembangan zaman. dan kolaboratif yaitu terbuka untuk bekerja sama lintas bidang, contohnya sederhananya dapat berupa, sebagai seorang ASN harus hadir tepat waktu, karena dengan menghargai waktu tentu juga menghargai masyarakat yang menunggu pelayanan. ASN juga harus bijak dalam menjaga etika berdigital, dalam bermedia sosial yang mana dengan menjaga loyalitas dan nilai akuntabel, yang berkaitan dengan kepercayaan terhadap institusi kita.

Disiplin itu budaya, bukan hanya sekedar aturan

Sebagian ASN mungkin melihat kewajiban itu sebagai sesuatu yang melelahkan, tetapi yakinlah disiplin yang kita tanamkan akan sangat bermanfaat bagi masyarakat apalagi jika itu bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, kita tentu tidak menginginkan masyarakat yang membutuhkan pelayanan menjadi kecewa, karena kurang disiplinnya kita terhadap disiplin waktu dan sebagainya, maka dari itu jadikanlah disiplin itu melekat pada diri kita, dan menjadikannya sebagai budaya, ASN yang terbiasa bekerja dengan teratur akan membuat segala sesuatu menjadi efektif dan efisien, pegawai yang menjalankan disiplin tentu akan meningkatkan citra positif kepada masyarakat, dan menimbulkan kepercayaan publik.

            Disiplin ASN itu bukan hanya formalitas, tetapi berkaitan dengan kesungguhan untuk menunjukkan pemerintahan yang lebih baik, sebagai langkah awal untuk mewujudkan birokrasi yang modern, dan melalui Peraturan Pemerintahan Nomor 94 Tahun 2021 ini memberikan rambu-rambu yang jelas tentang kewajiban itu, larangan maupun sanksi. Sementara itu, melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang memberikan arah  baru dengan menekankan nilai-nilai berAKHLAK dan menjadi disiplin kerja, yang akan menjadi budaya kerja kita. Jika setiap dari kita mampu menerapkan kedisplinan dengan penuh kesadaran, maka birokrasi tentu akan semakin profesional, pelayanan publik akan semakin baik, kepercayaan masyarakatpun akan semakin kuat. Disiplin tentu akhirnya akan menjadi wajah sejati seorang ASN yang bekerja untuk mengabdi kepada bangsa dan negara.

Catatan: Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan bersifat opini penulis, isi artikel tidak mewakili pendapat maupun kebijakan resmi instansi manapun, dan merupakan tanggungjawab penulis.

*artikel ini dipublikasikan melalui JDIH pada tanggal 19 September 2025

 

 

Penulis: 
Randho Nawawi, S.H., Bagian Hukum dan HAM Setda Bangka
Sumber: 
JDIH Kab. Bangka

Artikel

16/09/2025 | Randho Nawawi, S.H.,Bagian Hukum dan HAM Setda Bangka
16/09/2025 | Randho Nawawi, S.H.,Bagian Hukum dan HAM Setda Bangka
19/09/2025 | Randho Nawawi, S.H., Bagian Hukum dan HAM Setda Bangka