Artikel

Naskah Perjanjian Hibah Daerah : Investasi Sosial dari Warga untuk Warga

Pernahkah anda memperhatikan renovasi rumah ibadah, masjid atau fasilitas sosial lainnya? kegiatan kepemudaan, karang taruna atau dukungan untuk kegiatan partai politik di Kabupaten Bangka? tahukah anda salah satu pembiayaan pendanaan tersebut, berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). APBD itu sebagian uang kita bersama, sebagian berasal dari pendapatan asli daerah, sebagian dari transfer pemerintah pusat, dan pendapatan dari sumber yang sah lainnya.

Hibah adalah salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat, dalam proses pengajuan hibah melalui pengajuan kepada pemerintah yang dalam bahasan ini adalah pemerintah Kabupaten Bangka. Pada dasarnya pemberian hibah itu ditujukan untuk menunjang kegiatan atau program pemerintah untuk kemasyarakatan, dan bisa dalam bentuk kegiatan sosial, keagamaan, pendidikan hingga pendidikan politik. Hibah tidaklah diberikan serta merta, pengajuan hingga pertanggungjawaban hibah haruslah jelas, tertib dan akuntabel, dan semua itu dapat terlaksana dengan pengajuan dokumen penting yang disebut NPHD.

Lalu, apakah itu NPHD ?

Mungkin asing bagi sebagian masyarakat kita pada umumnya, NPHD itu kepanjangan dari naskah perjanjian hibah daerah. Hibah itu berupa perjanjian tertulis antara pemerintah daerah dan  penerima hibah, didalamnya memuat siapa yang menerima hibah tersebut, sebagaimana ditetapkan dalam surat keputusan dari pejabat yang terkait berupa nominal hibah, tujuan pemberian hibah, kewajiban melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah, jadi tentunya NPHD bukan sekedar formalitas, NPHD adalah dokumen hukum pengikat antara kedua pihak yang diharapkan nanti bisa digunakan sebagai petunjuk pemberian hibah agar tidak terjadi kesalahpahaman dan agar penggunaan hibah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bayangkan jika hibah diberikan tanpa NPHD, pemerintah bisa kesulitan memastikan penggunaan dana, nominal yang diberikan apakah tepat sasaran. NPHD bisa dijadikan dasar bagi penerima hibah untuk mengetahui hak dan kewajiban, tanggungjawab terhadap penggunaan dana hibah yang diberikan, maka dari itu segala terkait NPHD tentu tidak boleh diabaikan, termasuk proposal pengajuan hingga dokumen yang harus dilengkapi untuk pengajuan bantuan hibah tersebut, hingga pihak-pihak yang terkait sampai pencairan dana bantuan hibah tersebut.

Dasar hukum pemberian hibah di Kabupaten Bangka

Adapun pemberian hibah di Kabupaten Bangka diatur jelas melalui Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka. Peraturan tersebut juga mengatur pemberian hibah, dan pemberian hibah bisa diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, perintah daerah lain, BUMN, BUMD, badan lembaga serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum, partai politik atau ditentukan oleh perundang-undangan, selain itu perlu diketahui pemberian hibah juga diberikan atas dasar sesuai kemampuan keuangan daerah pemberi hibah. (Pasal 4 Peraturan Bupati Nomor 7 tahun 2022, Kabupaten Bangka). Namun tentu terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk mencairkan dana tersebut yaitu dengan mempedomani peraturan Bupati tersebut.

Lalu kenapa NPHD itu penting?

Sebagai penyuluh hukum, saya mengajak pembaca, masyarakat, ataupun organisasi kemasyarakatan yang akan mengajukan hibah untuk mendalami peraturan Bupati tersebut, karena pengajuan hibah bukan hanya soal nota kesepakatan antara penerima hibah, lebih dari itu kita harus menjadikan peraturan Bupati ini sebagai landasan hukum yang kemudian digunakan sesuai aturan. Diharapkan Pemerintah Kabupaten Bangka memberikan bantuan hibah dengan tepat guna, maka penerima hibah juga harus menunjukkan penggunaan hibah secara nyata untuk pembangunan masyarakat Kabupaten Bangka, yang hasilnya bisa dilihat secara materil maupun nonmateril, maka perlu hibah tersebut dipergunakan dengan bijak dan sebaik-baiknya, karena penyalahgunaan dana hibah bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berakibat hukum, penerima hibah bisa diminta  pengembalian dana, diperiksa aparat penegak hukum bahkan terjerat pidana bila terdapat unsur penyalahgunaan anggaran. Ibarat rambu lalu lintas dijalan raya, pemberian dan pengunaan hibah haruslah sesuai dengan jalurnya, tidak disalahgunakan, benar dan nyata pada tujuan sosial dan kebermanfaatan terasa bagi masyarakat, bukan hanya sarana pengajuan dana untuk mendapatkan dana segar dari pemerintah daerah yang digunakan sebagai penunjang kegiatan penerima hibah, tetapi diharapkan juga setiap rupiah yang keluar dari pemerintah daerah Kabupaten Bangka itu dijadikan sebagai investasi sosial dari warga untuk warga, dengan hasil dan manfaat kembali kepada kita, warga masyarakat Kabupaten Bangka.

*Artikel ini telah dimuat pada JDIH Kabupaten Bangka pada 16 September 2025

 

Penulis: 
Randho Nawawi, S.H.,Bagian Hukum dan HAM Setda Bangka
Sumber: 
JDIH Kab. Bangka

Artikel

16/09/2025 | Randho Nawawi, S.H.,Bagian Hukum dan HAM Setda Bangka
16/09/2025 | Randho Nawawi, S.H.,Bagian Hukum dan HAM Setda Bangka
19/09/2025 | Randho Nawawi, S.H., Bagian Hukum dan HAM Setda Bangka