Berita

AUDENSI PENYUSUNAN RAPERDA PENGAKUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT (MHA)

Rabu, 9 Juli 2025 Pemerintah Kabupaten Bangka difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka mengadakan pertemuan lanjutan terkait Audiensi Penyusunan Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Bangka. Kegiatan ini, sebagai tindak lanjut Focus Group Discussion (FGD) 1 dan Focus Group Discussion (FGD) 2. Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.30 WIB dan selesai pada pukul 12.00 WIB, berlangsung diruang rapat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka. Turut hadir undangan 4 orang perwakilan dari bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka, Muhammad Taufik, S.H., Analis Hukum Ahli muda, Randho Nawawi, S.H., Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Muhammad Firzan Asurus, S.H., Penyusun Materi Hukum, Ira Gusfika cpppk Kabupaten Bangka. Ismir Rachmaddinianto, S.STP Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Agustin Amelia, S.Si  Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup, Henny Vitriana, S.E., Fungsional Lingkungan Hidup Ahli Muda, Harry Budayan, S. Ag  Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda Dinas Lingkungan Hidup, Alifiani Azzahra, S.Si Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama Dinas Lingkungan hidup, dihadiri pula 2 tenaga ahli khusus dari Universitas Bangka Belitung, Dr. Iskandar Zulkarnain, S.IP., M.A., Bahjatul Murtasidin, S.Ip., M.Si dan Akademisi Universitas Bangka Belitung, Dr. Derita Prapti Rahayu, S.H.,M.H.

Kegiatan  dimulai dengan proses pengkoreksian dari Bagian Hukum dan HAM, oleh bapak Muhammad Taufik, S.H., (Analis Hukum Muda) Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka, dari pembedahan bagian awal pembukaan Raperda MHA perkoreksian draft dari awal, perpasal, termasuk hal-hal penting yang perlu pengkoreksian sampai mendapatkan persesuaian dan kesepakatan dan tentunya melibatkan akademisi dari pihak Universitas Bangka Belitung, dan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka. Hasil akhir mendapatkan kesimpulan untuk dapat diperbaiki dan Raperda tersebut sedang dalam proses penyusunan kembali.

Sumber: 
JDIH Kab. Bangka
Penulis: 
Bagian Hukum dan HAM Setda Bangka
Fotografer: 
Bagian Hukum dan HAM Setda Bangka
Editor: 
Bagian Hukum dan HAM Setda Bangka
Bidang Informasi: 
JDIH