Visi dan Misi

Visi dan Misi

VISI

MENJADIKAN BAGIAN HUKUM DAN HAM SEBAGAI PUSAT INFORMASI DAN PELAYANAN HUKUM, BANTUAN HUKUM,  PRODUK HUKUM  DAN DOKUMENTASI HUKUM  DALAM MEMBANGUN KABUPATEN BANGKA MENUJU BANGKA SETARA.

Maksud dari visi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut :

Kata INFORMASI HUKUM adalah data atau informasi yang erat sekali kaitannya dengan hukum / peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia (Hukum positif).

Kata BANTUAN HUKUM adalah upaya pemberian informasi hukum / jasa hukum / pelayanan hukum baik oleh praktisi hukum maupun pejabat yang berwenang untuk itu guna penyelesaian kasus /permasalahan hukum terutama masalah perdata dan tata usaha negara (TUN).

Kata PRODUK HUKUM DAERAH adalah Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Peraturan Daerah dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Bangka dengan persetujuan DPRD Kabupaten Bangka yang dipergunakan untuk pelaksanaan otonomi daerah sedangkan Peraturan Kepala Daerah merupakan Produk Hukum yang dibuat oleh Kepala Daerah Kabupaten Bangka tanpa persetujuan DPRD Kabupaten Bangka  baik yang bersifat penetapan (beschiking) maupun yang bersifat pengaturan  (Rechgeling).

Kata DOKUMENTASI HUKUM adalah penyedian data atau informasi yang erat sekali kaitannya dengan produk hukum daerah berupa peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia (Hukum positif)

Kata BANGKA SETARA (SEJAHTERA DAN MULIA)

SEJAHTERA adalah Kondisi masyarakat yang terpenuhi ketahanan materil dan spiritual yang ditunjukkan oleh pertumbuhan ekonomi tinggi, meratanya tingkat pendapatan masyarakat, keterbatasan dari kemiskinan SDM yang berkualitas dan berdaya saing serta terciptanya pemerataan pembangunan antar wilayah

MULIA adalah Konsisi masyarakat yang memiliki harkat dan martabat serta kedudukan yang setara/mulia/tinggi karena keberhasilan dalam pencapaian pembangunan dan kesejahteraan social yang ideal. Masyarakat yang mulia memiliki kemampuan dan membentuk karakter serta peradaban yang bermartabat dan unggul dalam menjadi manusia yang sehat, berilmu pengetahuan, cakap, kreatif dan mandiri.

 

MISI  

Misi Bagian Hukum dan HAM yang ditetapkan merupakan peran strategis yang diinginkan dalam mencapai visi dimuka, yaitu menciptakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Bangka  dibidang Hukum :

  1. Mendorong terbitnya Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah  guna menciptakan sistem pemerintahan yang baik dan bersih;
  2. Meningkatkan kualitas Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah melalui pengkoordinasian pengawasan perumusan dan pengkajian produk hukum daerah yang berlandaskan hirarki perundang-undangan, kepatutan, keadilan dan HAM (Hak Asasi Manusia);
  3. Tersedianya fasilitasi penyelenggaraan bantuan hukum bagi semua unsur Pemerintahan Kabupaten Bangka;
  4. Tersedianya data dan informasi berupa produk hukum Daerah.