Produk Hukum
Perbup Bangka No 10A Thn 2013 Ttg Perubahan Kedua Atas Perbup Bangka No 5 Thn 2012 Tentang Pembetukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pada Struktur Organisasi Dinas Daerah Dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pada Struktur Organisasi Lembaga Teknis Daerah
| Kategori Peraturan | |||||
| Nomor | 10A | ||||
| Tahun | 2013 | ||||
| Tanggal Peraturan | 01 Apr 2013 | ||||
| Abstraksi | - | ||||
| Status | Mengubah Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Bangka : A. Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pada Struktur Organisasi Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pada Struktur Organisasi Lembaga Teknis Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2012 Nomor 5); B. Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pada Struktur Organisasi Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pada Struktur Organisasi Lembaga Teknis Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2012 Nomor 19) diubah. | ||||
| Subjek | - | ||||
| Pengarang | Bangka (Kabupaten) | ||||
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2013 Nomor 14 | ||||
| Tempat Terbit | Sungailiat | ||||
| File Dokumen |
| ||||
| Keterangan Lainnya | - |
