Status | Diubah a. Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2015;
b. Mencabut
- Ketentuan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 4 Tahun 1985 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Tahun 1985 Nomor 4 Seri C) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2001 (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Tahun 2001 Nomor 3 Seri B);
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Peruntukan Penggunaan Tanah Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Tahun 1998 Nomor 3 Seri B);
- Ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 26, dan Pasal 27 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 1 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Tahun 1999 Nomor 5 Seri B);
- Ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Tahun 1999 Nomor 7 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 21 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2001 Nomor 21 Seri B);
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Bangka Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah TingkatBangka Tahun 1999 Nomor 10 Seri B);
- Ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 7, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pungutan Izin Usaha dan Hasil Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2001 Nomor 2 Seri B);
- Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Lokasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2006 Nomor 1 Seri B);
|