Produk Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
Kategori Peraturan | |||||
Nomor | 5 | ||||
Tahun | 2011 | ||||
Tanggal Peraturan | 03 Oct 2011 | ||||
Abstraksi | - | ||||
Status | Diubah a. Diubah Dengan Peraturan Bupati Bangka Nomor 1 Tahun 2015; b. Mencabut a. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 1999 Seri B) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2006 Seri B) ; b. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 1998 Seri B) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 22 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Nomor 22 Tahun 2007 Seri B); c. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2002 Seri B); d. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 1991 tentang Retribusi Terminal Angkutan Penumpang Dalam Kabupaten Dati II Bangka (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun1992 Seri B) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 14 Tahun 2001 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2001 Seri B); e. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 15 Tahun 2008 tentang Retribusi Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Nomor 15 Tahun 2008 Seri B); f. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan Dalam Dati II Bangka (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 1999 Seri B); g. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2004 tentang Retribusi Jasa Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2004 Seri B); h. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 1999 Seri B) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | ||||
Subjek | JASA USAHA - RETRIBUSI | ||||
Pengarang | Bangka (Kabupaten) | ||||
Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2011 Nomor 2 Seri B | ||||
Tempat Terbit | Sungailiat | ||||
File Dokumen |
| ||||
Keterangan Lainnya | - |