Produk Hukum
Peraturan Bupati Bangka Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Petugas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka
Kategori Peraturan | |||||
Nomor | 10 | ||||
Tahun | 2013 | ||||
Tanggal Peraturan | 01 Apr 2013 | ||||
Abstraksi | - | ||||
Status | Mencabut Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Bangka Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Tenaga Honorer, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepala Desa serta Petugas dan Pejabat Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka (Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2012 Nomor 1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | ||||
Subjek | - | ||||
Pengarang | Bangka (Kabupaten) | ||||
Sumber | Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2013 Nomor 11 | ||||
Tempat Terbit | Sungailiat | ||||
File Dokumen |
| ||||
Keterangan Lainnya | - |