BANGKA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat pembahasan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rangka penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari selasa, 18 November 2025, diruang Banmus DPRD Kabupaten Bangka tersebut, melibatkan berbagai perangkat daerah yaitu: BPPKAD, BAPPEDA, Bagian Organisasi, DINPEMDES, DLH, DINPMP2KUKM,Bagian Perekonomian Setda Bangka serta unsur Bagian Hukum dan HAM Setda Bangka.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Bapemperda Rizal Mustakim, Deni Marthadiansyah (wakil ketua), Yus Rizal dan M. Idrus (anggota) menjadi forum awal pentelaahan kelayakan, serta urgensi Raperda yang akan diusulkan tahun 2026. Penyusunan Propemperda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Kerangka hukum tersebut menegaskan bahwa penyusunan Propemperda wajib disusun secara terencana, terkoordinasi dan sistematis.
Dari 11 Raperda yang diajukan, sebagian merupakan usulan dari organisasi perangkat daerah (OPD), sementara yang lain merupakan raperda yang bersifat teknis dan raperda umum. Mengenai usulan Rancangan Peraturan Daerah yang akan ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 adalah sebagai berikut :
- Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
- Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026;
- Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027;
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bangka Tahun 2025-2029;
- Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka;
- Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa;
- Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemusyawaratan Desa;
- Raperda tentang Perubahan Atas Perubahan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
- Raperda tentang Pemberian insentif dan Pemberian Kemudahan Investasi di Kabupaten Bangka;
- Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tahun 2025-2055 ; dan
- Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka tentang Perusahaan Umum Agro Lestari Mandiri.
Sri Elly Safitri, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Bangka, memaparkan detail substansi serta tingkat uregensi dari 11 Raperda usulan yang direncanakan untuk dibahas pada tahun 2026 mendatang. Penjelasan tersebut mencakup aspek yuridis, pemaparan substansi pengaturan harmonisasi perda prinsip yang mana harus sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan HAM. Beliau juga menambahkan bagian hukum bukanlah bagian dari tataran menyusun, jadi fungsi bagian hukum adalah memfasilitasi penyusunan produk hukum daerah, maka kebutuhan produk hukum daerah itu ada ditata perangkat daerah teknis. Perangkat teknislah yang mengetahui persis kebutuhan, landasan ataupun dasar hukum dalam menjalankan tugas fungsi organisasi mereka.
Bagian hukum diawal tahun telah menyampaikan kepada seluruh perangkat daerah, dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya sebagai fasilitator, perangkat teknis diharapkan mampu menyampaikan usulan propemperda tepat waktu, serta perlu langkah serius perangkat teknis menyampaikan kebutuhan Raperda untuk mendukung tugas fungsi mereka.
Rapat ini memuat dialog antar pemimpin rapat dan perangkat daerah mengenai penjelasan dan keurgensian dalam pengusulan raperda. Dari DPRD Kabupaten Bangka sendiri, rencananya akan mengajukan Propemperda tentang Tata Kelola Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terdapat dalam Pemerintah Kabupaten Bangka yang sebelumnya diskusikan dengan Bupati terpilih Feri Insani (2025-2030). Melalui selesainya koordinasi, pemaparan bagian hukum dan HAM serta penjelasan dari beberapa perangkat daerah dan pihak yang terkait, diharapkan proses harmonisasi dan pembahasan awal usulan raperda ini, dapat berjalan lebih terarah sebagai bagian dari penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

